LSM Jaringan Aktivis Probolinggo Angkat Bicara Temuan BPK Tahun Anggaran 2021

Probolinggo : Metropena.com


Aksi demo yang di gelar PC-PMII di depan kantor Pemerintahan Kabupaten (pemkab) probolinggo beberapa waktu lalu yang menyoroti kinerja pemkab dalam hal pengelolaan APBD berbuntut panjang, mulai dilaporkannya Abdul Razak ketua II PC-PMII cabang Probolinggo oleh Rio Ardin Armada ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik, sampai dukungan dari banyak pihak kepada Abdul Razak sebagai terlapor.

Dari pasca aksi demo di gelar, media masa online maupun cetak membanjiri grub-grub whatsapp dengan berita perihal aksi demo maupun persoalan pasca demo. Hal ini menarik perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO). Dimana pada tanggal 12 Desember 2022 Jakpro berkirim surat ke dinas PUPR kabupaten Probolinggo perihal temuan BPK terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021. Pada pokok surat LSM Jakpro mengajak kerjasama dinas PUPR dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Di dalam surat LSM Jakpro juga meminta salinan surat referensi pengalaman kerja 3 PT yang memenangkan tender di LPSE dengan sumber dana anggaran dari dinas PUPR kabupaten Probolinggo yang dikeluarkan dinas pekerjaan umum bina marga kabupaten malang. Karena dari laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 pada pemerintah kabupaten Probolinggo ditemukan empat SKPD bermasalah yang disimpulkan oleh BPK melalui LHP BKP belanja terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 pada pemerintah kabupaten Probolinggo dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dalam semua hal material, salah satunya sumber dana dari dinas PUPR.

Seperti yang disampaikan ketua umum Jakpro BS, “pada tanggal 12/12/2022 LSM Jakpro berkirim surat ke dinas PUPR dan tanggal 20/12 dinas PUPR membalas surat dari jakpro. Dengan isi surat permohonan kami perihal permintaan dokumen surat referensi pengalaman kerja, dinas PUPR tidak bisa memberikan dokumen tersebut di luar pihak pemerintah tanpa menyertakan surat tertulis dari Bupati Probolinggo. pada tanggal 30/12 Jakpro berkirim surat kepada bupati, dimana waktu itu bapak Timbul Prihanjoko sebagai PLT bupati kabupaten Probolinggo untuk memohon surat tertulis sesuai balasan dari dinas PUPR, tapi dari semenjak surat kami di kirim ke bupati probolinggo yaitu bapak PLT Timbul Prihanjoko tidak membalas surat permohonan kami.” ungkapnya.

“Jadi kalau temen-temen mahasiswa melalui PC-PMMI mendemo dan menyoroti kinerja pemerintah kabupaten Probolinggo dalam hal penggunaan APBD saya rasa bentuk kepedulian PMII terhadap kemajuan kabupaten Probolinggo yang sampai saat ini masih menduduki termiskin no empat se-Jawa Timur karena LHP BPK atas belanja daerah kabupaten Probolinggo tahun 2021 saja ada temuan BPK di empat SKPD salah satunya dinas PUPR, dan itu bukan cuma di temukan kerugian negara, tapi ada temuan di tiga proses tender proyek Pengadaan pekerjaan pemeliharaan rutin berkala dan rehabilitasi ruas jalan koridor KSPN, Tender pekerjaan peningkatan konstruksi struktur Jalan Karanganyar Jatisari – Wonosari, Proses Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jatisari – Sumber. Dari ketiga tender ini yang di kerjakan 3 penyedia jasa di temukan ketiga penyedia jasa tersebut, saat mengikuti lelang pekerjaan dimaksud, Menyertakan dokumen surat referensi pengalaman kerja yang berasal dari dinas pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, untuk personil yang diajukan oleh ketiganya, sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan teknis, sehingga hal tersebut
mempengaruhi evaluasi penawaran dalam proses tender yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan.” kata BS.

Lebih lanjut BS mengatakan, dari ketiga surat referensi di dalam LHP BPK, hasil konfirmasi BPK melalui Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, bahwa tidak pernah menerbitkan surat referensi pengalaman kerja ke tiga penyedia jasa dalam tender tersebut. Artinya patut diduga ada ketidak beresan pada pemerintah kabupaten Probolinggo. Padahal dalam UU no 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sudah dijabarkan dalam UU tersebut. Termasuk sangsi-sangsinya.” tambahnya.

“Karena surat kami yang terakhir kepada bupati tidak di balas. insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan koordinasikan dengan tim hukum Jakpro dan mungkin akan berkirim surat pengaduan ke Polda jatim. Tentunya apa yang kami lakukan yaitu sebagai bentuk sosial kontrol kami sebagai NGO (Non Governmental Organization) untuk menjadikan kabupaten Probolinggo bebas dari korupsi dan tentunya agar kabupaten Probolinggo lebih maju.” pungkasnya

Sementara tim media ini coba konfirmasi kepada wakil bupati Timbul Prihanjoko perihal temuan BPK pada pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2021 melalui pesan whatsapp yang menyangkut temuan BPK terkait tiga tender yang dimaksud, Wakil bupati kabupaten Probolinggo Timbul Prihanjoko tidak membalas pesan. Begitupun juga kepala dinas PUPR kabupaten Probolinggo Hengki Cahyo Saputra tidak merespon saat dikonfirmasi lewat whatsapp perihal temuan BPK dimaksud.
(Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *