Pembangunan Screen House Moderen Pakpak Bharat Senilai Rp 2.5 Miliar Ajang Korupsi

Medan : metropena.co.id

Ketua Aktivis Pemerhati Aparatur Sipil Negara Muhammad Abdi Siahaan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH ), menangkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Barat.

Desakan tersebut atas dugaan korupsi atas pekerjaaan Mangkrak Screen House Moderen pengembangan Hortikultura komunitas buah dan komunitas sayuran tahun anggaran 2024 APBD Pakpak Bharat.

Dikatakan Abdi, Pekerjaan Screen House sayuran ada di beberapa Kecamatan. Seperti Kecamatan Kerajaan 2 unit, komunitas buah 2 unit, pembangunan Screen House komunitas buah di kecamatan Pergetteng getteng Sengkut satu unit, pembangunan Screen House pengembangan Holtikultura komunitas buah di Kecamatan Sitellu Tali Urang satu unit. Dengan spesifikasi pekerjaan terdiri dari bangunan rangka galvanis/baja, atap plastik UV, Sistem instalasi air dan nutrisi, kelistrikan dan tempat pembibitan.

Dijelaskan Abdi, Pembangunan Screen House Moderen dilaksanakan oleh penyedia jasa PT.Satria Rasa Agri beralamat, Wisma 77 Tower I Lantai II ,Jalan Letjend S.Parman Kav.77 Jakarta Barat dengan nilai kontrak Rp 2.940 Miliar APBD Pemkab Pakpak Bharat tahun 2024.

“Hasil penelusuran tim, PT. Satria Rasa Agri bergerak di bidang pengadaan barang bidang pertanian, perikanan dan kehutanan atau bukan penyedia Jasa konstruksi. Namun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat memberikan pekerjaan Screen Screen House Moderen kepada PT Satria Rasa Agri,” Ujar Abdi Siahaan.

Dijelaskan Abdi, PT. Satria Rasa Agri awalnya tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Namun karena mereka mendapat pekerjaan dari Pemkab Pakpak Bharat mereka mengurus SBU dengan akte pendirian tanggal 19 September 2024 degan AHU-0060496.AH.O1.02 tahun 2024 oleh notaris Ervina Cristina S.SH.MKn.

“Ini jelas penipuan dan melanggar hukum. Karena pengumuman pemenang tender oleh LKPP Pakpak Bharat tanggal 12 Juli 2024. PT Satri Rasa Agri memiliki SBU tanggal 19 September 2024. Dengan demikian dokumen persyaratan calon penyedia jasa saat itu tidak terpenuhi oleh PT Satria Rasa Agri,” tegas Abdi Siahaan.

Selain itu, PT Satria Rasa Agri melakukan pekerjaan tidak tepat waktu sesuai kontrak 120 hari kalender, yakni Juli-November 2024. Karena mereka mulai bekerja sekitar Desember 2024.

Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Pakpak Bharat melakukan addendum kontrak pelaksanaan selama 50 hari kalender, namun, sampai 28 Februari 2025 pekerjaan toh juga belum selesai. Urai Abdi.

Dengan kronologis diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi unsur KKN dan persetongkolan antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Pakpak Bharat dan Penyedia Jasa PT Satria Rasa Agri. Patut kita duga ada permainan kedua belah pihak. Karena sejak awal prosesnya E-purchasing Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen telah sepakat menunjuk PT. Satria Rasa Agri sebagai pemenang walaupun belum memiliki SBU.

Menurut Abdi Siahaan, dalam kasus screen house ini telah terjadi persetongkolan dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik monopoli. UU nomor 30 tahun 2014 tetang administrasi pemerintahan. Beber Andi Siahaan kepada wartawan, di Medan, Selasa (24/2).

Wakil Bupati Pakpak Bharat DR. Mutsohito Solin, ketika dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp nya mengatakan, bahwa kasus itu tidak ada hubungan dengan Wabup.

“Ngak ada kaitannya itu ke Wabup, langsung aja ke Dinas bersangkutan” jawab Wakil Bupati Pakpak Barat, Selasa (24/2).

Ketika hal ini dikonfirmasi Wartawan kepada Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Pakpak Bharat, Sahat Boang Manalu, mengatakan bahwa permasalahan tersebut tidak diketahuinya.

“Saya tidak paham permasalahan tersebut, karena saya Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Pakpak Bharat baru Januari 2026 kemarin,” ujarnya.
Menurut Sahat, Kepala Dinas Sebelumnya telah pindah tugas mejadi Kepala Kesbangpol Pemkab Pakpak Bharat, ujarnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan kasus screen house moderen Pemkab Pakpak Bharat ini telah proses penyidikan di Polres Pakpak Bharat.
Kasus, ini sudah tidak rahasia umum lagi dilingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Masyarakat awam aja sudah mengetahui impal, kata sumber wartawan metropena.

Warga masyarakat , Pakpak Bharat R. Banurea, juga mendesak agar Polres Pakpak Bharat untuk tidak bermain main dalam kasus ini.

“Saya berharap untuk segera menetapkan kesimpulan ada atau tidak tersangka dalam kasus ini.” Ujarnya (Selsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *