Medan : metropena.co.id
Sungguh luar biasa sepak terjang mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe, Anna Simanjuntak, S Pd.M.M.
Dalam tempo yang sangat singkat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang menjatuhkan hukuman berat atas tindakan kesewenang-wenangannya pada saat menjabat kepala sekolah SMA Negeri Namorambe dibatalkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Keputusan Gubernur tersebut nomor 188.44/245/KPTS/2026 tentang hukuman disiplin penurunan pangkat dari IV/c menjadi IV/b selama satu tahun, serta membebas tugaskan dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 1 Namorambe menjadi guru biasa di SMAN 2 Parmonangan Tapanuli Utara Wilayah Cabdis IX selama satu tahun.
Namun dalam kurun waktu hampir 2 bulan, Anna Simanjuntak, S.Pd.M.M dimutasikan lagi dari SMAN 2 Parmonangan ke SMAN 1 Tukka Tapanuli Tegah Wilayah Cabdis X walaupun masa hukuman satu tahun belum selesai yakni 1 Mei 2027. Dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Nomor 800.1.11.1/2162/Disdik. PTK/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Hal ini adalah pertanyaan besar bagi masyarakat Sumatera Utara, kenapa seseorang yang dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dimutasikan lagi kesekolah lain sebelum masa hukuman selesai.
Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumut ini, telah terjadi pelanggaran hukum dan telah mengugurkan keputusan Gubernur Sumatra Utara serta memberikan perlakuan khusus kepada Anna Simanjuntak.
Proses mutasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut ini, telah mengangkangi atau mengabaikan
beberapa peraturan yang berlaku, seperti:
1.PP nomor 11 tahun 2017 Jo PP nomor 17 tahun 2020 pasal 163 ayat 1 huruf e
Mutasi PNS/ASN dapat dilakukan apabila PNS/ASN yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau tidak menjalani hukuman.
Perka BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tatacara pelaksanaan mutasi,
Pasal 3 huruf d: syarat mutasi, tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat.
Pasal 6 ayat i: berkas mutasi wajib melampirkan surat keterangan tidak sedang mejalani hukuman disiplin. Jika tidak ada surat ini, maka mutasi tidak diproses.
Surat Edaran Kemendikdasmen tahun 2024, kriteria guru PNS yang mutasi, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan UU yang berlaku.
PP Nomor 94, tentang disiplin, kalau mau mutasi BKD akan minta SKCK/Surat keterangan tidak sedang dihukum disiplin. BKD akan melakukan Cek di Sistim Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) apakah ada catatan hukum yang bersangkutan. Jika ditemukan catatan hukum berkas akan ditolak, jika sangsi hukum berat harus menunggu selesai masa hukumannya dan masa pemulihan.
Lazimnya ada beberapa prosedur tahapan mutasi seperti, linier dengan Mapel yang di ampu, tidak dihukum disiplin sedang/berat dan ada formasi dan jam mengajar 24 jam disekolah tujuan di dapodik.
Surat permohonan ke kepala sekolah awal dan sekolah yang dituju atau lolos butuh, surat permohonan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, lampiran berkas dan cek kebutuhan dapodik, surat permohonan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan ke BKD Provinsi.
Jika berkas lengkap BKD melakukan proses persetujuan mutasi, Gubernur keluarkan SK Mutasi/Pindah tugas, selanjutnya Gubernur keluarkan SK Penempatan di sekolah tujuan, perkiraan proses 2-3 bulan, usulan mutasi harus melalui Cabdis.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Kepala bidang PTK yang juga sebagai PLT. Kabid SMA Dinas Pendidikan.l Sumatera Utara, tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan yang dikirimkan melalui WhatsApp, Kamis 30 Juli 2026.
Hal serupa juga Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah X, tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, juga tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan, walaupun WhatsApp yang dikirimkan wartawan sudah centang biru pertanda sudah dibaca, Kamis (39/7)
Merasa penasaran, wartawan melakukan konfirmasi lagi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, Jumat (31/7), namun tidak berada dikantor. Namun salah seorang staf di PPID mengarahkan kepada staf Subbag Umum yakni Riki.
Kepada wartawan Rikki tidak banyak bicara, dan mengatakan tidak memahami persoalan tersebut.
” Saya tidak paham persoalan ini bang, nanti saya sampaikan kepada pimpinan” ujarnya.
(selsi)











