Medan : metropena,co.id
Ribur Banurea (85 tahun ) warga Desa Salak II, Jalan lae Ordi Barisan Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Barat Sumatera Utara merasa terzolimi, kesal, kecewa serta merasa sangat tersakiti oleh sikap arogan Pemerintah Pakpak Bharat.
Kekesalan tersebut atas kesewenang wenangan Pemkab Pakpak Bharat atas lahan tanah untuk pelebaran jalan provinsi yakni jalan lae Ordi Barisan. R.Banurea menguasai sebidang tanah berstatus hak milik yang sah didepan SMP Negeri satu Salak.
N.Banurea selaku anak R.Banurea mengatakan, Pemkab Pakpak Bharat melakukan pembangunan tembok penahan tanah di depan rumah orang tuanya R.Banura yakni jalan Lae Ordi Barisan sebelum proses ganti rugi selesai
Atas pembagunan tembok penahan tanah tersebut, akses masuk kerumah Orang tuanya terhambat. Bapak kami yang sudah berusia 85 tahun tidak bisa lagi keluar dari rumah menuju jalan Lae Ordi Barisan, karena tembok dan timbunan dan batu yang dibangun Pemkab Pakpak Bharat.
Perbuatan Pemkab Pakpak Bharat ini sangat kami sayangkan dan sagat kejam tidak manusiawi. Ujar N.Banurea.
Atas kejadian yang sangat kejam tersebut, ahli waris bersama Tim dari R. Banurea tidak lagi mau menerima pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan yang sudah di rusak oleh pihak Pemkab Pakpak Bharat tersebut.
Kami Ahli waris akan melawan degan melaporkan Pemkab Pakpak Bharat ke pihak yang berwajib secara Pidana dan perdata tentang perusakan yg dilakukan dengan sengaja tanpa seizin R.Banurea maupun ahli waris. Kami akan tuntut sesuai pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan.
Sesuai ketentuan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum, pemerintah wajib memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat yang tanah dan bangunannya terkena pembangunan.
Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi tentang rencana pembagunan dan dampaknya. Bahkan masyarakat berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa hak -haknya tidak terpenuhi, tegas N.Banurea
Atas dasar itu kami meminta pertanggungjawaban
Manotar Silalahi dan Kadis Perkim Marulak Hartanto Simangunsong. Mereka harus bertanggung jawab atas Masalah ini. Tegas N.Baurea, Sabtu (20/12/2025) di Medan.
Menyikapi permasalah tersebut, Wakil Bupati Pakpak Bharat DR.Mutsohito Solin, melalui telepon kepada wartawan, mengatakan bahwa pihak Pemkab Pakpak Bharat tidak ada menzolimi apalagi menyerobot tanah da merusak bangunan warga masyarakatnya.
Dikatakan Wabub, pihaknya sudah konfirmasi langsung kepada pihak Perkim Pemkab, bahwa terkait dengan pembebasan lahan Ribur Banurea telah disetujui, namun pembayaran nya masih tahap proses dan diharapakan minggu depan telah sampai di masyarakat, mudah mudahan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) bisa lancar.
Diakuinya, Tahun 2026 Pemerintah Provisi Sumatera Utara melalui APBD Provisi akan membangun jalan Lae Ordi Barisan sekitar satu kilo meter. Pemprovsu akan membangun jalan Lae Ordi Barisan mejadi dua lajur dari satu lajur selama ini, Ujar Wabub Mutsohito Solin, Sabtu (21/12).

Pihak Pemkab sudah melakukan kajian dengan baik dan semua akan dibayar dengan bertahap, tinggal menunggu proses ujarnya.
Dikatakan Wabub, didepan ruma R. Banurea akan dibangun tangga untuk akses keluar masuk dari jalan Lae Ordi Barisan, ungkapnya.
Sementara itu, Ka UPT PUPR Sidikalang, Daud Sembiring, mengatakan bahwa UPTD PUPR tidak ada melakukan pekerjaan pelebaran jalan di Jalan Lae Ordi Barisan, Pakpak Bharat tahun 2025 ini.
Dikatakannya, Soal permasalah pelepasan atau ganti rugi tanah warga Jalan Lae Ordi Barisan, tidak ada keterkaitan PUPR Provinsi.
“Kami pihak PUPR Provinsi maupun UPT Sidikalang tidak ada berurusan terkait pembebasan tanah/bangunan warga di jalan lae Ordi”, ujarya.
Diakuinya, pada tahun anggaran APBD Provsu tahun 2026 direncanakan jalan lae Ordi akan dibangun, ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 20/12/2025. (Selsi)











