Medan : metropena.co.id
Untuk mencari dan menggali alat bukti yang cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cek Closed Circuit Television (CCTV) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdiksu) di Jl Teuku Cikditiro Medan, Selasa siang (10/12/2024).
Tim penyidik KPK datang berjumlah 3 orang. Mereka tidak menggunakan rompi penyidik KPK, tetapi mereka mengenakan baju batik berwarna biru dan tas ransel hitam sekitar pukul 14.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib.
Tim penyidik KPK mendatangi kantor tersebut terkait adanya laporan pengaduan atas temuan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024 senilai Rp 176 miliar baik SMK maupun SMA.
Pengecekan CCTV tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap oknum Kadisdik Sumut AHL yang telah dimintai keterangan oleh KPK pada tanggal 27 November 2024 lalu. Pemeriksaan para pejabat Diknas tersebut menindaklanjuti ditangkapnya oknum berinisial TSR selaku penyedia jasa DAK tahun 2024 di kota Medan.
Selain oknum Kadisdik Sumut, KPK juga telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)SMK/SMA, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran (BP).
Menurut informasi tim penyidik KPK berjumlah 8 orang selama 10 hari berada di BPKP Perwakilan Sumatera Utara Jl Gatot Subroto Medan kemungkinan untuk mencari segala bukti-bukti atas dugaan penyelewengan penggunaan DAK untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024.
Usai penggeledahan oleh tim penyidik KPK, oknum Kadisdik AHL tidak berada ditempat. Alhasil wartawan tidak dapat melakukan konfirmasi. Pengamatan wartawan pintu ruangan kerjanya terbuka.
Sekretaris Diknas Sumut juga tidak dapat dikonfirmasi, terkait kedatangan penyidik KPK tersebut. Konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan dari Sekdis Roedy Fahrizal, ST. M.Sc.Eng..(selsi)











