Pelapor Berharap Satreskrim Polres Probolinggo Juga Menetapkan Tersangka Yang Terlibat Menghilangkan BB

Probolinggo : Metropena.com

Kasus dugaan penimbunan dan hilangnya Barang Bukti (BB) pupuk subsidi yang diduga didatangkan dari pulau Madura di KUD desa sogaan secara resmi Satreskrim probolinggo menggelar konferensi pers dan menetapkan pemilik kios berinisial ML sebagai tersangka Rabu 21/06/2023.

Diketahui ML adalah pemilik kios yang berlokasi di KUD desa sogaan kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo warga asal desa sumber kembar. Tersangka dikenakan Pasal 23 ayat 2 dan 3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 8 ayat 1, Perpu No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo Perpres RI no.15 tahun 2011. Yakni tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan Jo Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun hukuman penjara.

AKBP Teuku Arsya Khadafi Kapolres Probolinggo menyampaikan saat konferensi pers, dimana sehari setelah ditemukannya penimbunan pupuk polisi mendapat laporan pupuk subsidi yang ditimbun dalam gudang sudah hilang. Yang semula ditemukan ada 142 karung atau 7,1 ton pupuk subsidi saat dilaporkan.

Selain sudah ditetapkan 1 tersangka, pihak satreskrim Polres Probolinggo sudah memanggil 20 saksi atas hilangnya pupuk yang saat ini hanya ditemukan 30 sak atau 1,5 ton pupuk sebagai BB. Saat tim media ini konfirmasi melalui pesan whatsapp perihal hilangnya pupuk 7,1 ton dan hanya ditemukan 1,5 ton pupuk Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya masih dalami terkait keterlibatan yang lain untuk peran masing-masing,

Sementara pelapor Herry Budiawan atau lebih dikenal dengan sebutan Amri menanggapi, penetapan 1 tersangka atas dugaan penimbunan pupuk subsidi oleh satreskrim polres probolinggo sangat disayangkan, karena dalam kasus tersebut ada dua perkara yang harus dituntaskan. pertama perihal penimbunan pupuk subsidinya dan kedua perihal menghilangkan barang buktinya. Polres Probolinggo sudah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat menghilangkan pupuk subsidi tersebut.

“Satreskrim polres Probolinggo dalam hal ini juga menetapkan tersangka siapa yang terlibat menghilangkan pupuk subsidi itu. Perihal penimbunan dan hilangnya BB ini sudah menjadi isu nasional, bahkan secara resmi sudah diadukan ke propam Polda Jatim,” ungkap Amri.

Lebih lanjut Amri mengatakan, ditetapkannya hanya 1 tersangka menjadi sorotan banyak pihak, bahkan beberapa pihak menunggu hasil pengembangan pihak polres Probolinggo siapa saja nanti yang akan menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus itu. Yang menimbun hanya satu orang yaitu pemilik kios, tapi yang menghilangkan BB yang diduga terlibat ada beberapa orang dan bahkan saksi-saksi yang sudah diperiksa mengatakan siapa dalangnya dan yang bertanggung jawab atas hilangnya pupuk itu,” tambahnya.

“Harapan saya sebagai pelapor dengan ditetapkannya tersangka siapa yang menimbun pupuk oleh satreskrim polres probolinggo, dalam waktu dekat ini satreskrim polres Probolinggo juga menetapkan tersangka terhadap siapa saja yang terlibat menghilangkan BB, agar penegakan hukum di kabupaten Probolinggo benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu dan tebang pilih.” pungkasnya.
(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *