Diduga Izin Praktek Sudah Mati, Tapi Masih Bebas Menerima Pasien

Dolok Masihul : Metropena.com

Diduga ada salah satu oknum bidan di Kabupaten Serdang Bedagai tidak mengantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) dan Surat Tanda Registrasi (STR) nya telah mati, namun aktif menerima pasien suntik  hingga yang berobat karena sakit.

Mendapati laporan dari masyarakat, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke kediaman bidan desa tersebut di Desa pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul.

Ketika awak media dan rekan lainnya melakukan cek and ricek ternyata informasi yang dihimpun dari masyarakat benar bahwa bidan yang berinisial SR tidak memiliki izin praktek lagi. Selanjutnya bidan SR juga mengakui bahwa izin prakteknya tidak ada dan baru mau melakukan  proses pengurusan.

Diduga rumah tinggal yang dijadikan tempat praktek bidan, belum mengantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sudah beroperasional kurang lebih dari enam tahun. Praktek bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Dan dari hasil pantauan awak media masih ada lagi bangunan baru  yang masih dikerjakan untuk ruangan praktek.

Dari keterangan bidan berinisial SR kepada awak media pada Jumat (16/6/2023), dirinya memang telah mengakui tidak ada  mengantongi surat izin praktek.

“Adminstrasi pengurusan izin sedang diproses” katanya. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa instansi terkait seperti Dinas kesehatan dan UPT Puskesmas dan IBI Kabupaten Serdang Bedagai lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap oknum bidan yang berpraktik izin bodong? Ataukah hal yang seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada pembiaran?

Wega Anenden, ketua DPC LSM GAKORPAN kabupaten Serdang Bedagai mengatakan “Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktek harus memiliki surat izin praktek, yang biasa dikenal dengan SIP. Dan SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan” ungkap Warga Anenden kepada media metropena.

Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui whatsapp Ibu SUPRIANI selaku ketua IBI (ikatan bidan Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai, sudah bolak balik juga ke tempat bidan SR untuk mempertanyakan masalah  surat surat izin tentang tempat prakteknya, tapi bidan SR selaku yang memiliki tempat praktek selalu acuh dan tidak mau open terhadap ucapan ketua IBI, dan hal serupa juga diungkapkan oleh Kapus Dolok Masihul.

Diharapkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktek terhadap oknum bidan SR yang melakukan praktek tanpa izin karena sudah melanggar undang undang  kebidanan.

Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *