Jakarta : metropena.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memberikan penjelasan publik terkait polemik pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Perintah menghadirkan Bobby sebelumnya disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan sempat menanyakan ulang kepada majelis hakim soal apakah benar Bobby harus dihadirkan.
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Asep menegaskan, sepanjang proses penyidikan, tidak satu pun tersangka memberikan keterangan mengenai keterlibatan Bobby Nasution. Termasuk Topan Obaja Putra Ginting (tersangka-red) yang disebut-sebut sebagai teman dekat.
“Penyidik meminta keterangan Topan, tetapi tidak ada informasi soal Bobby. Mungkin benar itu teman dekatnya, tapi landasan kami tetap data dan informasi dari saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami,” jelasnya.
Hal serupa terjadi pada tersangka M Akhirun Piliang (KIR). Menurut Asep, tidak pernah ada keterangan bahwa uang suap diserahkan kepada Bobby.
“Sejauh pemeriksaan terhadap KIR, tidak pernah ada informasi bertemu atau menyerahkan uang kepada saudara BN,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Medan pada 24 September 2025 meminta JPU KPK menghadirkan Bobby Nasution dan Sekda Sumut Effendy Pohan dalam persidangan. Permintaan itu kemudian memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar KPK segera memanggil Bobby.
Situasi makin memanas setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK. Koordinator KAMI, Yusril, menilai KPK seharusnya sudah memenuhi perintah hakim.
“Seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan. Sampai hari ini belum,” katanya.
Yusril menuding ada potensi upaya menghambat proses hukum. “Jangan sampai ada intervensi yang mengamankan Bobby Nasution,” ucapnya.
Kasus proyek jalan di Sumut sendiri bermula dari penetapan lima tersangka pada 28 Juni 2025. Mereka meliputi pejabat Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta yang diduga terlibat pengaturan proyek. Nilai proyek yang bermasalah ditaksir mencapai Rp. 231,8 miliar. KPK sebelumnya telah melakukan dua operasi tangkap tangan untuk mengungkap jejaring kasus tersebut.(Red).
sumber: GoRiau.com











