Rekomendasi BPK RI Untuk PT. POS (Persero) Diduga Belum Ditindak Lanjuti

 

Medan : metropena.co.id

IHPS BPK. RI Semester I Tahun 2022 ; Rekomendasi BPK RI Untuk PT. POS (Persero) Diduga Belum Ditindak Lanjuti

PT. POS (Persero) ternyata belum menindak lanjuti rekomendasi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak 27 Rekomendasi dari 27 jumlah keseluruhan rekomendasi BPK. RI artinya 100% keseluruhan rekomendasi BPK. RI yang dimaksud tidak ditindak lanjuti sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2022.

Dalam IHPS BPK RI tertera bahwa dalam periode tahun 2015 – 2019 saja terdapat 15 Rekomendasi ditindak lanjuti PT. POS (Persero) akan tetapi belum sesuai dengan Rekomendasi BPK. RI alias masih meninggalkan sisa kerugian negara dengan nilai sebesar Rp. 39.716.748.158,90, persentase 13,8%.

Sementara dengan periode yang sama PT. POS (persero) sudah menindaklanjuti Rekomendasi dengan penyetoran/penyerahan aset negara/daerah sebesar Rp .19.030.173.748,82.

Anehnya lagi dalam Tahun 2015 PT. POS (Persero) tak menyelesaikan seluruhnya rekomendasi BPK. RI dimana dalam IHPS BPK. RI Semester I Tahun 2022 menyebutkan belum sesuai dengan Rekomendasi sebesar Rp. 20.221.206.252,25 dengan persentase 5,4% dan jumlah temuan 4.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan adanya dugaan ketidak beresan dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada PT. POS (Persero) jika menilik data dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeter I Tahun 2022 (IHPS) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bahkan di tahun 2015 saja PT. POS (Persero) masih meninggalkan kewajiban yang tak terselesaikan sebesar Rp. 20.221.206.252,25 dengan jumlah 4 temuan ujar Responden BPK.RI ini, sungguh sangat prihatin padahal sangat jelas di ingatkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara menegaskan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian negara yang dimaksud.

PT. POS (Persero) merupakan BUMN maka sejatinyalah mempunyai standart pengelolaan keuangan negara dan mematuhi rambu-rambu yang ada jika tidak ingin dicap sebagai BUMN yang tidak sehat pengelolaan keuangan negaranya, tutupnya.(red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *