Bangunan Diduga Tanpa IJIN IMB di Condet Cililitan Jakarta Timur, Abaikan Surat Perintah Bongkar

Jakarta : metropena.co.id

Sebuah bangunan di jalan jalan raya Condet Rt 12 Rw 05 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur diduga berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengabaikan surat perintah bongkar dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata).

Pihak berwenang telah mengeluarkan surat perintah bongkar, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh, seakan mengabaikan kewenangan pemerintah.

Sikap pemilik bangunan untuk membongkar bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah selanjutnya dari Citata untuk menangani pelanggaran ini masih belum diketahui, namun diharapkan akan ada tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam penerbitan IMB dan penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar peraturan.(Domingo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *