Surat LSM Jakpro Minta Gubernur Jawa Timur Mengeluarkan Kebijakan Menghapus Denda Dan Tunggakan Pokok Pajak

Oplus_131072

Probolinggo : metropena.co.id

Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) menunjukkan kepedulian nya kepada masyarakat dengan menyuarakan aspirasi masyarakat dengan berkirim surat kepada DPRD kabupaten Probolinggo, DPRD provinsi Jawa Timur dan juga kepada Gubernur Jawa Timur Selasa 8/04/2025.

Dalam suratnya LSM Jakpro menanggapi perihal viralnya video di platform media sosial tiktok maupun di grup-grub WhatsApp beberapa Minggu belakangan ini perihal kebijakan pemerintah Jawa barat,Banten dan juga Jawa Tengah yang membebaskan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dari tahun sebelumnya sampai tahun 2024.

Melalui Humas LSM Jakpro Muhammad Rizky Imron menyampaikan, surat yang dikirim merupakan permohonan kepada gubernur Jawa Timur supaya menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan kebijakan menghapus denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan roda 4 dan roda 2.

Menurut Muhammad Rizky Imron,Ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,dan di Pasal 108 Ayat 1 mengatakan. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

“Jadi surat yang kami kirim dasar hukumnya jelas,ada peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, jadi kami berharap ibu gubernur Jawa Timur turut memberikan kebijakan seperti yang dikeluarkan kebijakan Gubernur Jawa Barat,Banten dan Gubernur Jawa tengah.ucapnya.

Muhammad Rizky Imron menambahkan,kebijakan pembebasan pembayaran atas tunggakan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Jawa Timur sangat diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai, agar masyarakat memulai tahun ini untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta upaya peningkatan pendapatan pajak/retribusi Propinsi Jawa Timur pada tahun 2025.Pungkasnya.
(Misbahul ulum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *