Samosir : metropena.co.id
Dalam rangka launching dan sosialisasi aplikasi berbasis website ‘Jaga Desa’ (jagadesa.kejaksaan.go.id) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Samosir pada 24 Maret 2025 lalu di Aula AE Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, diduga dibiayai oleh Kepala Desa se-Kabupaten Samosir.
Aplikasi ‘Jaga Desa’ (Jaksa Garda Desa) merupakan hasil tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Untuk mensukseskan acara tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir diduga meminta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Samosir membiayai kegiatan tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan rekaman suara yang diperoleh wartawan, dimana diduga adalah suara salah seorang Kepala Desa yang memberi pengakuan.
Adapun pembiayaan yang dimaksud yakni, sewa gedung, pengeras suara, spanduk, makanan, minuman, snack, hingga uang narasumber, dengan alasan dampak efisiensi anggaran, sehingga tidak ada dana, namun kegiatan ini harus berlangsung.
“Sudah kami bahas, dan kami simpulkan untuk mengumpulkan 250 ribu per Kepala Desa,” ujar suara dalam rekaman yang diduga suara salah seorang Kepala Desa.
Saat dikonfirmasi diruangan nya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Richard Simaremare kepada metropena.co.id pada Kamis (27/03) membantah hal tersebut.
“Itu inisiatif dari ketua-ketua Apdesi Kecamatan untuk menyediakan makanan dan minuman, mengingat acaranya sampai sore, dan banyak Kepala Desa berasal dari Desa yang jauh dari lokasi acara,” ujar Richard diruangan nya.
Ia menyebut, kendati demikian, banyak juga Kepala Desa yang tidak bersedia untuk berpartisipasi. Mengingat hal tersebut tidaklah merupakan paksaan.
“Setelah saya pertanyakan kepada Apdesi, mereka bilang kalau dana itu adalah dana pribadi, dan bukan dari anggaran Desa,” kata Richard.
Aplikasi ‘Jaga Desa’ ini merupakan program unggulan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI yang sudah dilaunching oleh JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT pada tanggal 07 Februari 2025 lalu.
(JUNTAK)











