Apara Tantang Kejari Simalungun Menindaklanjuti Korupsi Yang Sudah Dilaporkan

Simalungun : metropena.co.id

Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (16/12/2024).

Aksi yang dipimpin oleh Ahmad Fauzi ini untuk yang kesekian kalinya, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Simalungun dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Ini bukan aksi pertama kami. Kejaksaan Negeri Simalungun terlihat lamban dan tidak transparan dalam merespons laporan masyarakat. Jika tidak mampu bekerja dengan baik, lebih baik mundur daripada membiarkan kasus korupsi terus menggantung,” ujar Ahmad Fauzi di tengah aksi.

Dugaan praktik korupsi di Kabupaten Simalungun yang dianggap semakin mengkhawatirkan. Mereka juga mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun, di bawah kepemimpinan Irfan Hergianto, SH, MH, dalam menuntaskan laporan masyarakat.

“Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji yang tak kunjung ditepati,” tambah Fauzi.

APARA menuntut penjelasan atas lambannya penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi, di antaranya:

1. Program Pengadaan Baju “Marharoan Bolon”

Terlapor: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori, Sarimuda Purba.

Laporan diserahkan melalui Kejati Sumut pada Juli 2024.

2. Rekonstruksi Jalan oleh Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023

Terlapor: Kepala Dinas PUPR, Hotbinson Damanik.

Laporan diterima Kejari pada Agustus 2024.

3. Pengadaan Bendera dan Tiang Bendera untuk SD se-Kabupaten Simalungun

Terlapor: Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih.

Laporan dilayangkan pada September 2024.

“Nama-nama pejabat ini sudah jelas ada dalam laporan kami. Tapi apakah mereka sudah diperiksa? Tidak ada transparansi! Ini seperti membiarkan hukum berjalan di tempat,” tegas Fauzi.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk:

1. Memeriksa dan menangkap para terlapor, termasuk Sarimuda Purba, Hotbinson Damanik, dan Sudiahman Saragih.

2. Mencopot Irfan Hergianto, SH, MH, dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun jika tidak mampu mempercepat penyelesaian kasus-kasus korupsi.

3. Membersihkan jajaran Kejari Simalungun dari pihak-pihak yang diduga menghambat pengungkapan kasus.

Ahmad Fauzi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan ini. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas. Kejaksaan harus menunjukkan integritas dan keberpihakan pada masyarakat, bukan malah memperlambat proses hukum,” katanya.

APARA memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan kasus ini. Jika tidak, mereka berencana menggelar aksi yang lebih besar dengan melibatkan elemen masyarakat lainnya.

“Jika hukum tidak ditegakkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan. Kami tidak akan diam sampai keadilan ditegakkan dan dugaan korupsi ini diselesaikan!” tutup Fauzi.(Daiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *