Kepala Desa Siboris Lombang Diduga Langgar Peraturan Bupati Palas

Oplus_131072

 

Padang Lawas : metropena.co.id

Kepala Desa Siboris Lombang Diduga lakukan pelanggaran Administrasi terkait pengangkatan Perangkat Desa,

Sudah jelas petunjuk pengangkatan Perangkat desa dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan juga Peraturan Bupati Padang lawas Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Terhadap peraturan bupati Padang lawas nomor 21 Tahun 2016 Tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,

Didalamnya tertuang bahwa dalam pengangkatan Perangkat Desa Harus dilakukan pembentukan panitia dan membuka pendaftaran secara umum, namun dalam pengangkatan perangkat desa Siboris Lombang tidak sesuai dengan aturan yang ada, menurut laporan dari masyarakat desa Siboris Lombang yang tidak mau disebutkan namnya didesa Siboris Lombang tidak ada membuka tahapan atau pendaftaran Perangkat desa pada awal tahun 2024 ini,

Hal senada disampaikan oleh salah satu perangkat desa yang diberhentikan kepala desa Siboris Lombang, tidak ada pembentukan panitia dan tahapan pengangkatan Perangkat desa tetapi tiba-tiba sudah ada perangkat desa yang baru.

Dengan itu Sekjen Badko HmI Sumut Saudara Anwar Fahmi Siregar meminta PJ.Bupati Padang lawas atau PLT. Camat Barumun Tengah untuk mengevaluasi kepala desa Siboris Lombang dan melakukan peninjauan kembali keputusan kepala desa tersebut, “Jika memang tidak ada respon dari PJ. Bupati Palas atau PLT.Camat Barteng Saudara Raja Sulong Hasibuan ,M.SI, Kami akan melakukan unjuk rasa meminta agar PJ.Bupati Palas dan PLT Camat Barteng juga di evaluasi,” Tegasnya.

Namun setelah kita minta klarifikasi dari kepala Desa Siboris Lombang terkait pemberitaan tersebut kepala desa hanya membalas agar masyarakat yang melapor kepada Awak media menghadap ke rumahnya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *