Medan : metropena.co.id
Penunjukan Langsung (PL) sekitar 7 paket pekerjaan rehab dilingkungan kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara APBD anggaran tahun 2024 beraroma Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Rehab Kantor Dinas Pendidikan Sumut satu mata anggaran di DIPA Sekretariat Dinas Pendidikan Sumut sekitar Rp, 1,3 Miliar lebih. Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), adalah Kurnia Utama , ST, mantan Sekretaris Diknas Sumut, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Kasubbag Umum Diknas Sumut, Arwan Daulay.
Untuk menghindari proses tender rehab kantor Disdik Sumut PPK dan PPTK diduga sekongkol memecah pekerjaan menjadi 7 kegiatan dan dibagi bagi ke 7 perusahaan penyedia jasa, Masing-masing paket manjadi Rp 195 juta.
Ke 7 kegiatan rehab tersebut adalah Rehab lantai 4 Dinas pendidikan Sumut, dikerjakan CV. Deddy Kurnia, rehab Plafon luar kantor Diknas Sumut dikerjakan oleh CV. Ridho Mandiri Jaya. Rehab ruang pendukung Diknas Sumut dikerjakan oleh CV. Mitra Dzaki Abadi, Rehab Garasi kantor Diknas Sumut dikerjakan oleh CV. Ameera Miqaila Salsabila, rehab gedung B lantai II Diknas Sumut, dikerjakan oleh CV. Anugerah Perdana Lestari, rehab ruang eselon III Diknas Sumut, dikerjakan oleh CV. Fazza Rezeky dan rehab Kantin Diknas Sumut, dikerjakan oleh CV.Buana Perkasa.
Selain persoalan pemecahan paket pekerjaan, PPTK diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia jasa.
Karena PPTK mengijinkan pihak penyedia jasa atau rekanan bekerja sebelum kontrak SPK ditanda tangani oleh PPK.
Informasi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut, Kamis (28/11) penyedia jasa (rekanan) renovasi kantor Dinas Pendidikan Sumut merasa terbantu atas pemberitaan metropena,co.id.
Sebelum adanya pemberitaan di media online metropena, beberapa SPK mereka belum ditanda tangani oleh pejabat penandatangan Kerja (PPK).
Kontrak SPM, ditanda tangani Senin malam. Sebelumnya Kontrak belum ditanda tangani oleh PPK”, ujar Sumber ini.
Sekilas mengulang, metropena mengungkap di pemberitaan, Senin (25/11/2024), bahwa sekitar RP 1,3 miliar pekerjaan rehab Kantor Diknas Sumut dibagi-bagi ke 7 penyedia barang /jasa.
Sebelum Kontrak SPK muncul atau ditanda tangani oleh PPK, pihak penyedia jasa sudah terlebih dahulu mengerjakan borongan nya tanpa ada ikatan kontrak kerja atau penandatanganan kontrak.
Praktisi Hukum Halomoan SH, kepada wartawan mengatakan, Pihak Inspektorat Sumatera Utara harus melakukan pencegahan praktek KKN dilingkungan Dinas Pendidikan. Diharapkan segera melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus ini. Ujarnya.
Jika hal itu dibiarkan, kita kawatir nantinya jadi temuan dan bulan-bulan Aparat Penegak Hukum (APH). Kasihan mereka itu nantinya, tegas Halomoan.
Karena menurut Halomoan, praktek yang terjadi di Dinas Pendidikan itu, sudah mengangkangi aturan Perpres nomor 12 tahun 2021, dan pasti ada unsur monopoli dan KKN.
Di pasal 11 butir b Perpres nomor 12 tahun 2021 disebutkan PPK harus melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
Konsolidasi adalah penyatuan paket untuk pengadaan yang sama dan bukan sebaliknya memecah sehingga menjadi PL padahal pekerjaan yang sama.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Roedy Fahrizal, ST. M.S.c. Eng, ketika dimintai tanggapannya terkait paket pekerjaan rehab kantor Dinas Pendidikan Sumut, mengatakan bahwa proses pekerjaan itu tidak diketahuinya.
” Saya belum mengetahuinya dek. Saya kan masih baru menjabat disini. Sebelum saya sekretaris, kegiatan sudah berjalan, jadi coba tanyakan ke Subbag umum” ujarnya.
Hal, itu dikatanya, ketika wartawan berpapasan dengan Roedy di Subbag Keuangan Diknas Sumut, jalan cikditiro Medan, Kamis (28/11).
Ketika hal ini akan dikonfirmasi ke Subbag umum Dinas Pendidikan Sumut, Arwan Daulay tidak ada di tempat.
Pintu masuk menuju Subbag umum tertutup. Dan menurut keterangan yang diperoleh, tidak sembarangan masuk keruangan Subbag Umum, harus seijin Subbag umum. (Selsi)











