Probolinggo : metropena.co.id
Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu penggunaan Dana Desa (DD) dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Beda hal nya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Sogaan kecamatan Pakuniran, Penggunaan DD untuk pembangunan infrastruktur jalan desa aspal Lapis Penetrasi (LAPEN). dikerjakan orang luar daerah desa Sogaan, bahkan semua pekerjanya dari luar kecamatan Pakuniran tanpa ada satu orangpun warga desa Sogaan dan warga kecamatan Pakuniran yang bekerja.
Dari informasi yang dihimpun awak media ini, pekerjaan aspal lapen dusun krajan RT/RW 05/01 dan dusun Brino RT/RW 01/03 Desa Sogaan diborongkan pekerjaannya oleh PJ Kepala Desa (kades) Sogaan, hal ini selain hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai gambar.
Kuat dugaan dalam proses pekerjaannya, material yang digunakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menarik perhatian Sekjen LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) Purnomo.
“Kami secara kelembagaan memang memantau proses pekerjaannya dari awal pelaksanaan sampai selesai maksud kami supaya pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan RAB, Agar mutu dan kualitas hasil pembangunan terjamin dan sesuai dengan anggaran yang di anggarkan.” ujar Purnomo.
Menurut Purnomo, penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
“Kalau pekerjaannya diborongkan dan dikerjakan orang luar desa tanpa ada satupun pekerja dari desa, Apalagi luar kecamatan, apa penggunaan DD tersebut akan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat desa.” kata Purnomo saat di temui di kantor LSM Jakpro yang beralamat di desa Alaspandan kecamatan Pakuniran.
Purnomo menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada PJ kades Sogaan dan kepada PJ camat Pakuniran yang tertuju kepada kasih ekonomi dan pembangunan kecamatan Pakuniran perihal pekerjaan aspal lapen yang dilaksanakan pemerintah desa sogaan, semua hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan administrasi terkait pertanggung jawaban anggaran yang di alokasikan diuraikan oleh pihaknya.
“Kami sudah bersurat kepada PJ kades dan PJ camat Pakuniran, dan tindak lanjut surat itu nantinya akan kami laporkan ke inspektorat dan PJ bupati, kalau nanti ditemukan penyelewengan perihal anggaran tersebut, kami pastikan akan bersurat juga kepada BKD kabupaten Probolinggo, karena PJ Kades ini sebagai PNS.” Lanjut Purnomo.
(Misbahul)











