Samosir : metropena.co.id
Kuasa hukum pasangan Vandiko Timotius Gultom – Ariston Tua Sidauruk, Jaingat Sihaloho akan laporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporannya terkait kurang puasnya jawaban dari Bawaslu Samosir, atas dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang pada salah satu pasangan Calon Bupati nomor urut 01 yang dilaksanakan di dua tempat yang berbeda beberapa waktu yang lalu.
Jaingat Sihaloho menyampaikan bahwa surat jawaban yang diterimanya pada hari Rabu, (23/10/2024) dari Bawaslu Samosir adalah; laporan tidak diregistrasi, karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak terdapat unsur- unsur dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Serentak Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Namun Jaingat Sihaloho kuasa hukum pasangan Vandiko – Ariston menyampaikan kepada metropena.co.id saat dihubungi melalui telepon seluler, bahwa dia tidak sependapat dengan Bawaslu.
Jaingat Sihaloho merasa kecewa dengan jawaban Bawaslu Samosir. Menurut Jaingat mestinya Bawaslu Samosir menjawab isi laporannya tentang dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang pada salah satu pasangan calon bupati nomor urut 1.
“Bukan tentang unsur – unsur dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Serentak Kabupaten Samosir. Karena salah satu hal yang paling mendasar diangkat dan dituangkan didalam laporannya adalah : bahwa mengenai Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang pada saat menghadiri acara Pembukaan peresmian Futsal di Simanindo memakai atribut Pemkab Samosir, maka seharusnya jawaban dari Bawaslu adalah hal yang menyangkut peristiwa tersebut, apakah Bawaslu menemukan pelanggaran atau tidak dan bukan melebar keranah merupakan Kampanye Tahun 2024”, terangnya.
Dari pantauan beberapa awak media saat berkunjungan ke Kantor Bawaslu Samosir pada 24 Oktober 2024 Kamis siang, bahwa sesuai yang terpampang di papan pengumuman pemberitahuan mengenai status laporan Jaingat.
Dua surat dengan registrasi 04/PL/LP/PB/Kab.Samosir/02.21/X/2024 dan 05/PL/LP/PB/Kab.Samosir/02.21/X/2024 dinyatakan Tidak Diregistrasi.
(JUNTAK)











