Tarakan : metropena.co.id
Pembangunan Gedung Pertemuan Umat Kristiani kota Tarakan Kalimantan Utara di duga tak memliki perencanaan yang berstandart alias dibangun tapi tak di dukung akses jalan masuk yang memadai sebagai fasilitas penunjang, padahal Gedung tersebut dibangun dengan anggaran yang sangat besar yakni Rp 9.667.509..453, 48 dengan sistem Multiyears atau tahun jamak, penyedia jasa PT.Graha Mas Jaya. sumber dana APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022.
Kondisi ini sangat berpotensi total lost alias Gedung Bangunan Tak dapat berfungsi semaksimal mungkin dikarenakan akses jalan yang tidak memadai bahkan nyaris terputus sebut Abdul Rahman Gubernur LSM Lira Propinsi Kalimantan Utara kepada media Selasa (19/12/2023).
Abdul Rahman Aktivis Lira ini sangat menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Tarakan yang tidak maksimal dalam membuat perencanaan bangunan gedung yang tak dilengkapi dengan pembangunan fasilitas penunjang yakni akses jalan minimal rehabilitasi jalan yang sudah ada, sehingga masyarakat yang ingin menggunakan gedung yang dimaksud mendapat kemudahan akses jalan Masuk dan keluar menuju gedung dan tentunya aset gedung tersebut mempunyai value, nilai yang signifikan buat pertumbuhan kerohanian masyarakat kota Tarakan khususnya dan masyarakat Kalimantan Utara pada umumnya.
Abdul Rahman sangat prihatin atas kinerja Walikota Tarakan terkait perencanaan pembangunan strategis, karena sebenarnya ada tahapan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) mulai dari level Kecamatan, Kabupaten/kota sampai Musrembang Propinsi, dimana dalam Musrembang tersebut di bahas masukan, usulan dan program pembangunan yang akan di laksanakan, namun faktanya terbalik bahwa ada pembangunan gedung yang berbiaya tinggi namun tidak didukung akses jalan memadai, inikan artinya ‘kecolongan” atau sengaja direkayasa sedemikian rupa untuk satu tujuan mengambil keuntungan fee dari nilai proyek pembangunan gedung yang dimaksud.
Gubernur LSM Lira Propinsi Kalimantan Utara ini mengingatkan dengan tegas bahwa perencanaan Pembangunan adalah merupakan bagian dari Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, jadi jelas jika dalam hal perencanaan pembangunan sudah di dapat adanya ketidak beresan dari penyelenggara yang memiliki wewenang maka sudah dipastikan ada konsekuensi dari proses yang dimaksud, bahkan bisa dimintai pertanggung jawabannya.
Untuk hal inilah diharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Propinsi kalimantan Utara bekerja maksimal memeriksa penggunaan anggaran pembangunan Gedung Pertemuan Umat Kristiani ini sampai kepada nilai manfaatnya bagi masyarakat dan proses penetapan perencanaannya apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku atau ada indikasi dan temuan tindakan mengambil keuntungan semata dari fee nilai proyek yang dimaksud tutup Abdul Rahman.(Ratama/tim).











