Kaltara : metropena.co.id
Pembangunan Pasar Eks Sebengkok diduga sarat korupsi dalam pengerjaannya dan progres pengerjaannya pun belum sepenuhnya selesai seratus persen, demikian Abdul Rahman Gubernur LSM LIRA Kalimantan Utara kepada Media Selasa (28/11/2023).
Abdul Rahman dalam investigasinya di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan yang didapat diantaranya adanya tumpukan material tiang pancang, dalam papan proyek tidak disebutkan Volume pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan padahal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dijelaskan di sana bahwa Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak PPK dan Pengguna Anggaran membayarkan Anggaran Pekerjaan yang dimaksud.
Dalam pasal 17 Peraturan Presiden nomor.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas disebutkan bahwa tanggung jawab penyedia barang/jasa pemerintah adalah dalam hal Ketepatan Perhitungan Jumlah Pekerjaan/Volume Pekerjaan, dan Ketepatan Penyerahan pekerjaan, lalu bagaimana pulak publik mengawasi pekerjaan pembangunan gedung Pasar Batu Sebengkok jika Volume Pekerjaan dan waktu pelaksanaan Pekerjaan tidak tertera dalam Papan proyek, tegas Abdul Rahman lagi.
Anehnya lagi kata Abdul Rahman bahwa Pasar Sebengkok yang seyogyanya belum siap dikerjakan progres pembangunannya seratus persen, di klaim oleh Fandariansyah ST MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota Tarakan bahwasanya pekerjaan sudah dianggap selesai dikerjakan.
Gubernur LSM Lira Kaltara ini meminta kepada dr.Khairul Wali Kota tarakan agar meninjau kembali Surat Kontrak kerja nomor. kontrak 06/PPK-SP/P.PBS/IX/2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 9.385.205.000,00 dan meminta pertanggungjawaban PT. Mutiara Utama sebagai kontraktor Pelaksana daripada pembangunan gedung Pasar Batu Sebengkok.
Kasus ini jelas merugikan negara dan merugikan masyarakat sekitar di lokasi pembangunan gedung Pasar Batu Sebengkok, lantaran ditemukan beberapa masyarakat mendiami lokasi pembangunan dan mengaku masih membayar pajak bumi bangunan dari rumah kediaman warga serta mengklaim bahwa tanah tempat lokasi pembangunan gedung Pasar Batu Sebengkok itu masih menjadi salah satu merasa pemilik lahan.(tim/red).