Medan : metropena.co.id
Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Namorambe senilai Rp 637.703.472,- sumber dana APBD tahun anggaran 2023 terkesan “amburadul”.
Pasalnya, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB, Gambar dalam kontrak.
Pengamatan wartawan metropena di lapangan, Rabu ( 8/11). pembangunan RKB Smansa Namorambe yang dikerjakan oleh CV. Lammarisi, belum selesai seratus persen, masih banyak yang harus diselesaikan.
Para pekerja masih melakukan pemasangan keramik, pengecatan, acian teras, meratakan tanah, dan lainya.
Ada beberapa hal hal pekerjaan yang perlu menjadi bahan pertimbangan pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara sebelum proses penerbitan Provisial Hand Over (PHO) atau penyerahan hasil pekerjaan awal seperti. Ketinggian dinding bangunan, penimbunan halaman, pembersihan sisa-sisa bahan bahan bangunan.
Selain itu, ditemukan pemasangan keramik ruang kelas baling. Kemungkinan karena pemasangan titik nol pondasi salah atau pemasangan reng balock sudah salah.
Selain pemasangan keramik, ditemukan juga pemasangan tiang teras baling, terlihat jelas dari pemasangan keramik teras yang tidak sepadan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mhd. Basir Hasibuan, diharapkan untuk melakukan teguran dan investigasi kelapangan sebelum menerbitkan PHO.
Basir Hasibuan, MPd. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan akan mempertanyakan temuan wartawan ke pihak penyedia jasa (pemborong).
“Terimaksih bang, saya akan konfirmasi ke pihak rekanannya. Nanti akan kita check semua pekerjaannya itu, kita akan ukur sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja dan Spesifikasi gambar,” ujarnya. Seraya mengatakan pekerjaan sudah adindum waktu pelaksanaan.
Semetara itu, pengakuan salah seorang pekerja RKB Smansa Namorambe ke metropena.co.id, mengatakan pekerjaan dimulai pada pertengahan Agustus 2023 kemarin.
“Minggu ini harus selesai semua bang, makanya tadi malam kami lembur memasang keramik ini,” katanya.
Terkait pemasangan keramik yang tampak baling, pekerja tersebut mengatakan, bahwa itulah pemasangan sesuai dengan bentuk bangunan dinding, ujarnya.
“Kami hanya pekerja aja pak, soal bagaimana bentuk pemasangan tidaklah kewenangan kami, kami mengikuti arahan kepala tukang kami,” ujarnya.
Sementara itu pihak penyedia jasa/kontraktor ketika dikonfirmasi terkait kualitas pekerjaan tersebut mengatakan, proses pekerjaan sudah sesuai dengan hasil CCO dengan konsultan perencana, pengawas dan dari Dinas Pendidikan Sumut. Contrat Change Order Seperti kita ketahui CCO adalah perubahan item pekerjaan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal dalam bentuk kontrak.
Kunjungan investigasi metropena.co.id ke lokasi bangunan didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana bermarga Pangaribuan. Menurut, Wakasek, mereka tidak mencampuri proses pekerjaan RKB tersebut. Kami hanya menerima kunci aja nanti pak,” seraya mengatakan Kepsek Smansa Namorambe sedang mengikuti Evaluasi Penyusunan RKAS Bos di Berastagi.
Sebelum wartawan melakukan investigasi ke Smansa Namorambe, wartawan terlebih dahulu menghubungi Kepsek pada Selasa (7/11). Namun sangat disayangkan sikap Kepsek Smansa Namorambe mengatakan wartawan harus membawa surat persetujuan dari Kepala Bidang SMA, jika hendak berkunjung ke Smansa Namorambe.
“Maaf to, yang mengawasi RKB itu langsung pak Kabid SMA. Aku hanya menerima kunci. Harus Bapak Kabid SMA yang memerintahkan kami, nanti aku menyalahi aturan. Bawa ito surat dari Bapak Kabid SMA biar sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP), dan yang berhak memeriksa kami adalah inspektorat,” Ujarnya melalui WhatsApp kepada Wartawan.
Dengan Jawaban Kepsek Namorambe ini, wartawan melakukan klarifikasi kepada Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Mhd. Basir Hasibuan, MPd.
Kepada wartawan melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan hal demikian.
“Gak pernah saya mengeluarkan instruksi apapun kepada siapapun, konfirmasi lagi mana bukti kita menginstruksikan”, bantah Basir. (Selsi)











