Diduga Peras Uang Kepala Desa, LSM Dari Medan Dilaporkan Ke Polda Sumut

Diduga Peras Uang Kepala Desa, LSM Dari Medan Dilaporkan Ke Poldasumut

Samosir : metropena.co.id

APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Samosir, melaksanakan Konferensi Pers di Taman Sitolu Hae Horbo (Depan Polsek Pangururan), Rabu(08/11).

Konferensi Pers ini langsung dipimpin Ketua DPD Apdesi Kabupaten Samosir (Raja Sondang Simarmata), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Lumban Suhisuhi Toruan.

Konferensi Pers ini di hadiri beberapa Kepala Desa dari 9 (sembilan) Kecamatan yang ada di Kabupaten Samosir, insan pers, LSM yang bertugas di Kabupaten Samosir, dan dikawal beberapa personil Polsek Pangururan, Polres Samosir, dan Koramil Pangururan. Acara dimulai dari berdoa, dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Ketua DPD Apdesi Kabupaten Samosir (Raja Sondang Simarmata), menjelaskan bahwa oknum LSM ini yang beralamat di Medan sesuai KTP.

LSM yang beralamat di Medan atas nama WKS, beliau datang ke dua Desa yang ada di Kecamatan Simanindo (Desa Unjur, dan Desa Siallagan), untuk memeras Kepala Desanya.

Raja juga menjelaskan, LSM ini datang berulang kali datang ke 2 Desa, dan meminta sejumlah uang kepada kedua Kepala Desa tersebut, mulai dari bulan Juli-Oktober 2023. Ada juga beberapa temannya yang datang ke Desa tersebut dengan bergantian.

Sambungnya, transfer pertama sejumlah RP 2.500.000 pada tanggal 10 Juli 2023 kemarin, dan terus berlanjut sampai bulan Oktober dengan jumlah yang berbeda. Kenapa sampai ditransfer uangnya, dikarenakan orang tua Kepala Desa ini lagi keadaan sakit orang tuanya. Jadi, pikirannya pun jadi Linglung.

“Seolah-olah LSM ini membuat kedua Kepala Desa tersebut menjadi ATM berjalan. Dan terakhir LSM ini meminta uang dengan sejumlah RP. 30.000.000 untuk 50 (lima puluh) media yang ada di Kabupaten Samosir”.

Beruntung uang yang RP. 30.000.000 tersebut tidak ditransfer, dan akhirnya Kepala Desa ini melapor ke Apdesi Kabupaten Samosir.

Lanjutnya, kasus ini dengan dugaan pemerasan kepada Kepala Desa, sudah membuat laporan kepada Polda Sumut dengan nomor LP/B/216/X/2023/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan terlapor WKS, LSM dari Medan, dan kasus ini sudah ditangani Polres Samosir dan Polda Sumut.

Salah satu Kepala Desa yang diperas menjelaskan kepada insan pers ketika diwawancarai, beliau mengatakan bahwa pikirannya lagi linglung, dikarenakan orang tuanya lagi sakit, jadi beliau mentransfer uang yang diminta LSM tersebut.
(JUNTAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *