Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jalan Siahaan Gurgur-Berjuta Pohon PUPR Toba Diduga Tidak Dikembalikan ke Negara

 

Medan : metropena.co.id

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI pekerjaan peningkatan jalan Siahaan Gurgur – Berjuta Pohon yang di laksanakan CV RK berdasarkan surat perjanjian nomor.04//KTR/DAK-PK/PPK/PUPR-BM/VII/2022, tanggal 7 Juli 2022 senilai Rp. 2.919.267.535,00 (termasuk PPN). Sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor. 04//SPMK/DAK-PK/PPK/PUTR-BM/VII/2022, tanggal 7 Juli 2022, masa pelaksanaan kontrak selama 150 hari kalender terhitung sejak 7 Juli s.d 3 Desember 2022.

Hasil pemeriksaan BPK.RI terhadap dokumen kontrak, backup data dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 13 Februari 2023 yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia jasa, pengawas lapangan, dan inspektorat serta pengujian kepadatan AC-WC serta analisa saringan lapis pondasi kelas A pada laboratorium bahan dan konstruksi provinsi Sumatera Utara ditemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan yang terpasang sebesar Rp.119.212.067,55.

Rincian pekerjaan kurang volume yang dimaksud antara lain pada Divisi 5 pekerjaan berbutir yaitu lapis Pondasi Agrerat Kelas A, koreksi kualitas mutu LPA.
Pada Divisi 6 Pekerjaan Aspa yaitu lapis Resap Pengikat Aspal Cair , Laston lapis Aus (AC-WC), bahan anti pengelupasan, serta pada Devisi 8 Struktur terdiri dari Beton Struktur fc” 10 Mpa.

Dihubungi lewat WhatsApp Sopian Sitorus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Toba hanya mengatakan “lagi ada rapat, nanti dihubungi” tanpa menindak lanjuti janjinya untuk memberikan klarifikasi yang otentik kepada awak media.

Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Negara sangat menyangkan sikap seorang pejabat publik yang enggan manakala di konfirmasi terkait temuan Badan Pemriksa Keuangan (BPK) RI, padahal sadar atau tidak sadar sikap acuh tak acuh itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum yaitu Maladministrasi.

Dalam LHP BPK.RI nomor.38.B/LHP/XVIII.MDN/04/2023, tanggal 17 April 2023 selain menemukan kurang volume juga di temukan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.52.599.415,05, inikan sangat memalukan, karena Hukum tidak memandang jumlah sedikit dan atau banyaknya nominal temuan kerugian negaranya, tegas pemilik sertifikat “Survei pengukuran Indeks Indikator Kinerja dan PMPRB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI Tahun 2023” ini lagi

Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 59 ayat (2) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara adalah sebagai dasar untuk mengkaji subtansi tentang timbulnya kerugian keuangan negara sebagai Kaidah Hukum didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dimaksud tambah Responden BPK RI

Oleh karenanya jika Pejabatnya tak mengindahkan Rekomendasi BPK.RI maka sepatutnya lah Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan atau Kepolisian segera menyiapkan Surat perintah (Sprin) dilakukannya Peyelidikan dan Penyidikan” Tutupnya.

Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *