Medan : metropena.co.id
Temuan BPK. RI Di Pemko Medan, Kelebihan Pembayaran Belanja Barang Dan Jasa Pada 25 SKPD Sebesar 6.698.832.363,83
Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban terhadap empat belanja yakni Belanja Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp.35.320.460.600,00, belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.88.889.266.526,00, belanja makan dan minum rapat sebesar Rp.56.969.993.561,00, belanja lembur sebesar Rp.20.641.120.396,00, uji petik dokumen DPA, serta permintaan keterangan pengelola keuangan SKPD diketahui terdapat kelebihan pembayaran pada 26 SKPD sebesar Rp. 6.696.832.363,83 dengan rincian :
1. Kelebihan pembayaran belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp.5.128.643.750,00 dengan rekapitulasi sebagai berikut :
a. Pembayaran honorarium melebihi batasan jumlah Tim yang dapat diberikan Honorarium sebesar Rp.3.717.753.000,00
b. Pembayaran honorarium melebihi satuan biaya honorarium dalam standart biaya regional sebesar Rp.279.797.500,00.
c. Pembayaran honorarium melebihi besaran biaya honorarium dalam standart biaya regional sebesar Rp.496.550.250,00
d. Pembayaran Honorarium kepada anggota tim yang melakukan tugas dan fungsi sehari-hari sebesar Rp.634.543.000,00.
2. Pelaksanaan Tugas tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.128.020.000,00. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium pada dinas Perkim kota Medan diketahui terdapat pembayaran honorarium kepada personil yang tidak ditetapkan dalam SK Tim. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, berdasarkan keterangan PPK dinas Perkim tidak terdapat bukti keikutsertaan personil tersebut dalam pelaksanaan tugas Tim pelaksaan kegiatan.
3. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Setwan sebesar Rp.1.215.226.980,50.
4. Realisasi biaya paket kegiatan rapat diluar kantor melebihi standart harga satuan regional sebesar Rp.158.270.000,00
5. Realisasi belanja Lembur tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.66.671.633,33
Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang dimaksud dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor.63.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 25 Mei 2023.
Dalam kesempatan lain Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa Walikota Medan harus benar melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa keuangan (BPK) diantaranya :
1. Merevisi Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Wali kota, Wakil wali kota, Ketua, Wakil ketua, Anggota DPRD, PNS dan Non PNS dengan mempedomani Perpres 33 tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional (SHSR) khususnya terkait perjalan dinas
2. Menginstruksikan kepada kepala SKPD untuk segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.4.282.355.962,33 serta menyetorkan ke kas negara dengan rincian :
A. Pembayaran honorarium sebesar Rp.3.074.558.750,00
B. Pembayaran atas pelaksanaan tugas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.128.020.000,00
C. Belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.938.091212,33
D. Biaya paket kegiatan rapat diluar kantor sebesar Rp.141.686.000,00
Rekomendasi ini kan bukan mudah melaksanakannya sebut Pemilik sertifkat “Survei pengukuran Indeks Indikator Kinerja dan PMPRB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI Tahun 2023” ini lagi, karena banyak Rekomendasi BPK.RI tak dilaksanakan alias tak patuh akibatnya kerugian negara masih saja ada.
Uniknya lagi banyak pejabat penyelenggara pengguna anggaran mengatakan, sudah dikembalikan ke kas negara tanpa menyebutkan apakah pengembaliannya seluruhnya atau setengahnya, inikan polemik, bahkan bisa berujung kepada perbuatan melawan hukum tutupnya.
(Tim/red)











