Samosir : metropena.co.id
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir (Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H), didampingi Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir (Richard Nayer Parningotan Simaremare,S.H), menyampaikan Tim JPU Kejaksaan Negeri Samosir telah berhasil menyelamatkan kerugian Keuangan Negara, Senin(16/10).
Bahwa penyelamatan kerugian Negara yang diselamatkan dalam perkara atas nama terdakwa HERDON SAMOSIR (HS) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kec. Onan Runggu (DAK) TA. 2021.
Dimana, terdakwa melalui adik kandungnya Welly K.J Samosir melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.744.498.680,14,- (tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat belas sen).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir (Richard Nayer Parningotan Simaremare, SH), menjelaskan bahwa terdakwa HERDON SAMOSIR (HS) Bersama-sama dengan Saut Simbolon (SS) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kec.Onan Runggu (DAK) TA. 2021 dengan Nilai Kontrak Sebesar (Rp. 6.129.000.000).
Bahwa terdakwa melalui keluarga beritikad baik mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.744.498.680,14,- (tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat belas sen), sama dengan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa Terdakwa HERDON SAMOSIR (HS) dan Saut Simbolon (SS) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank BRI.
Bahwa uang pengembalian kerugian Negera ini akan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), ucapnya.
(JUNTAK)











