Medan : metropena.co.id
Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Nias Selatan melakukan penahanan terhadap 1 orang TSK lagi perkara Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMK Negeri 1 Gomo. Rabu (20/9/2023).
Saibani Nasution (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) status ASN di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMK Negeri 1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
Dengan pagu anggaran pembangunan (RPS) SMKN-1 Gomo T.A 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Hal tersebut diatas disampaikan Oleh Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa SH MH melalui Kasintel Hironimus Tafonao, SH MH didampingi Kasi Pidsus Herianto, SH MH, pada konferensi pers di Ruang PTSP Kejari Nisel Teluk Dalam.
Hironimus Tafonao yang akrab disapa Bung Hiro, sebut bahwa pada hari ini ada 2 tersangka yakni Saibani Nasution (57), merupakan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, bertindak sebagai PPK pada pembangunan RPS pada SMK Negeri 1 Gomo dan Hasudungan Limbong, PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, PPK pada pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Sidua’ori.
Tetapi Hanya Saibani Nasution yang memenuhi panggilan pada hari ini, Hasudungan Limbong telah ditahan oleh Kejari Sidempuan dalam kasus lain. ujarnya.
Lanjut Hiro, sebelumnya telah menahan 2 orang TSK, Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Kurnia Berkah Abadi dan ALRAJI (Komisaris PT. Bunga Ros Mini) pada perkara yang sama dan telah ditahan di Lapas Teluk Dalam.
“SN diperiksa selama 3 jam dicerca sejumlah pertanyaan oleh penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK,” kata Hiro.
TKS Saibani Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.
Kepada tersangka SN disangkakan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. jelasnya bung Hiro.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Saibani Nasution dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023. (mp)











