Padang Lawas : metropena.co.id
Badan Usaha milik Desa yang seharusnya mampu memberikan pemasukan terhadap Kas masyarakat Desa dan mengurangi angka pengangguran di desa, Namun hal demikian tidak berarti bagi BUMDesa Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara Barumun Kab. Padang lawas.
Badan Usaha Milik Desa (BumDesa) Aek Buaton Berupa POM Bensin Mini seolah dibiarkan tidak berjalan sudah bertahun-tahun dan tidak ada kejelasan status dari BUMDes tersebut semenjak dibangun dan dianggarkan di tahun 2017 dengan Alokasi pemodalan Rp.69.000,000; dan masih ada biaya pembangunan yang tidak terbuka berapa anggarannya, Bahkan menurut pengakuan masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, pengurus Bumdes ataupun Direktur Bumdesa tersebut tidak dipilih melalui musyawarah Desa dan masyarakat tidak tahu siapa Direktur Bumdesa tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua PMPL Padang lawas, Alwi Rambe, SH
Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang lawas agar memanggil Direktur Bumdesa dan kepala Desa Aek Buaton untuk diperiksa terkait bangkrutnya Bumdesa tersebut berupa Pertamini, karena diduga ada dugaan terjadinya KKN dalam pengelolaan Bumdesa tersebut baik dalam struktural kepengurusan Bumdes, Pengelolaan dan pemodalan karena menurut keterangan masyarakat Aek Buaton Bumdesa ini beroperasi tidak lebih satu tahun hanya beberapa bulan saja.
“Dalam hal ini kami meminta ketegasan dari Bapak kepala Kejaksaan Negeri Padang lawas agar ini tidak didiamkan karena ini bisa menular kepada Desa-desa lain nantinya.”
“Karena menurut pantauan kami di lapangan Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan di desa Aek buaton ini, Baik masalah Bumdesa ataupun temuan dari Hasil LHP Inspektorat pada anggaran Dana Desa Tahun 2017, yang mana dalam LHP tersebut meminta kades Aek Buaton untuk menyelesaikan beberapa proyek Dana Desa yang belum bisa dipertanggung jawabkan baik itu kurangnya administrasi laporan maupun kurangnya Volume bangunan fisik,”
tandasnya.
(PAS)











