Berastagi : metropena.co.id
Diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Jenis Sonix BK 2115 AFV, Monizaro Ndruru melaporkan EB (28) ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo dengan laporan nomor : STPL/31/VII/2023 SIMPANG EMPAT.
Menurut Monizaro, selain satu unit sepeda motor Honda Sonix, EB juga melarikan uang hasil penjualan keranjang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sukanalu.
Awalnya, EB meminjam sepeda motor dari Monizaro hari Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 15 wib, dengan tujuan menjemput adik EB dari Sibolga.
“Dia datang ke rumah (Perumahan Untara Satu desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo) untuk meminjam sepeda motor. Karena masih ada hubungan keluarga dengan istri EB (Enidar Ndruru) maka kereta itu dipinjamkan dengan perjanjian paling lama dua hari.” Ujar Monizaro.
“Setelah waktu yang ditentukan, EB tidak mengembalikan sepeda motor tersebut Monizaro pergi menjumpai istri EB ke rumahnya. Pengakuan istrinya, EB sudah tidak bisa dihubungi lagi. Terlebih lagi, EB membawa dua anak perempuan Enidar Ndruru. Setelah kehilangan kontak (diblokir), Istri EB (Enidar Ndruru) sepakat dengan saya (Monizaro Ndruru-red) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Simpang Empat.” Sambung Monizaro.
Diminta kepada masyarakat umum untuk memberikan informasi terhadap keberadaan EB dan Sepeda Motor Jenis Honda Sonix BK 2115 AFV.
Hubungi : 0813.6182.3653
(Faogoza T Giawa)











