Padang Lawas : metropena.co.id
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada Penegakan hukum yang adil dan bersih sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Namun sangat disayangkan Banyak Sekali penyimpangan-penyimpangan yang terjadi utamanya dalam pengelolaan dana desa. Terkait Dana Penanganan Covid sebanyak 8% dari pagu Dana Desa T.A 2021-2022. Menurut laporan dari masyarakat dan hasil investigasi di lapangan, Arya Satria Graha menegaskan “dana tersebut tidak terealisasi dengan baik. Yang seharusnya untuk kemaslahatan masyarakat namun realitanya di lapangan kami duga pada praktek realisasinya tidak sesuai dan masih terdapat beberapa kejanggalan.” Ujar Arya.
“Sehingga kami duga menyalahi undang-undang tentang realisasi Dana tersebut, Kemudian sudah bagaimana tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler tentang penggunaan APBDES Desa Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara Barumun T.A 2017 dan Dana Pemodalan Bumdes Berjaya Aek Buaton yang kami duga terindikasi terjadinya praktek KKN (korupsi,Kolusi dan Nepotisme).
Maka dalam hal ini kami meminta Kejari Palas untuk mengusut tuntas kasus Kepala Desa Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara Barumun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan Aspirasi di kantor Kejari Padang lawas.” Sambung Arya.
“Kami minta Kejari jangan Mandul, buktikan kebenaran panggil Kepala Desa Husni Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara barumun Yakni saudara Husni Mubarak Bahwa. Kuat dugaan kami terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan dana yang direalisasikan kemudian terkesan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan dinilai menyalahi hukum kemudian kuat dugaan kami terjadinya syarat KKN yang merugikan keuangan negara dan rakyat.
Dan kami juga Mendesak Bapak Kejari Padang Lawas agar membentuk tim untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi realisasi Dana Penanganan Covid sebanyak 8% dari pagu Dana Desa T.A 2021-2022, tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler tentang penggunaan APBDes Desa Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara Barumun T.A 2017 dan Dana Pemodalan Bumdes Berjaya Aek Buaton, dimana kami menduga adanya upaya memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus sama-sama menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah untuk menghindari kesalahpahaman.
Kami harap Kejari Palas tidak tutup mata, dengan permasalahan ini, kami akan terus mendesak dan mengawal masalah ini.” Tegas Satrya Siregar (Ketua Umum DPC PALAS HAMP).
(PHS)











