Sumut : metropena
Kasi Intel Oloan Sinaga bersama Kacabjari Porsea Zefri Simamora menyampaikan perkembangan terkait kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea untuk tahun anggaran 2019 dan 2020 yang telah memasuki tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Balige, pada Selasa (27/06/2023.
Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea Kabupaten Toba, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2019 dan 2020 telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Adapun ketiga tersangka yaitu inisial MDS selaku Bendahara Dana BOS, SS selaku Kepala Sekolah, dan LP selaku penanggung jawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea, adalah ketiga tersangka yang akan ditahan di Rutan Klas IIB Balige.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Hendra A. Ginting, melalui Kasi Intel Oloan Sinaga dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Porsea, Zefri Simamora, pada Selasa (27/06/2023) bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Kasipidsus Kejari Toba Samosir bersama tim terkait, terungkap adanya penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2019/2020 SMK Swasta Tri Surya 2 yang melanggar peraturan perundangan terkait dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454.080.000.
“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh tim penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan,” jelas Oloan Sinaga di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Balige.
Dalam laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 November 2022, kerugian negara yang ditemukan adalah sebesar Rp. 286.450.000 untuk tahun anggaran 2019 dan Rp. 167.680.000 untuk tahun anggaran 2020.
“Hari ini, Kejari Toba Samosir telah melakukan proses tahap dua penyampaian tersangka dan barang bukti. Untuk mengantisipasi hilangnya barang bukti dan kaburnya tersangka, saat ini para tersangka dilakukan penahanan,” tambah Oloan.
Oloan Sinaga juga mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOS ini, yakni dengan memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea untuk tahun anggaran 2019/2020 sehingga sekolah tersebut menerima Dana BOS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1994 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah konferensi pers, hasil pantuan dilokasi ketiga tersangka tersebut terlihat masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan pakaian tahanan.
Ditempat terpisah Syamsul Bahri harahap Ketua Obor Monitoring Citra Independen Sumut memberikan Apresiasi terhadap kinerja Kejari Toba Samosir bersama Tem Auditor Inspektorat Kabupaten Toba Samosir yang telah menetapkan tiga tersangka untuk ditahan, kiranya hal ini bisa membuat epek jera terhadap pelaku Korupsi di lingkungan Disdik Tobasa,
Syamsul juga menegaskan ada beberapa titik rawan penyalahgunaan Anggaran Dana BOS di Tingkat SMA/SMK Negeri maupun Swasta dari hasil Investigasi OMCI beberapa bulan yang lalu di Kabupaten Toba Samosir pada Tahun Ajaran 2019/2020/2021, bahkan terang Syamsul kelakuan yang sama terjadi juga di Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Kab.Samosir. beberapa bulan yang lalu Kajari Tapani Utara juga sudah menetapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Puba Tua Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara dan pada saat ini sudah dilakukan Penahanan cetusnya mengahiri.
(SBH) Team..











