Samosir : metropena.co.id
Polres Samosir berhasil menangkap MP (76) pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pasal 338 dari KUHPidana, di Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir.
Dimana, pada Hari Kamis (03/08) sekitar pukul 16.45 Wib (Sore), ditemukan 1 orang mayat perempuan di belakang rumah pemukiman warga Desa Onan Runggu.
Mayat perempuan tersebut bernama LH (70), pekerjaan pedagang, alamat Jalan Pelabuhan Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Sabtu (05/08) sekitar pukul 16.00 Wib (sore) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MP.
Kapolres Samosir (AKBP Yogie Hardiman, S.H S.I.K M.H) saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, menyampaikan pada Hari Minggu (06/08) Polres Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MP (76), pekerjaan mengurus rumah tangga, dengan alamat sesuai KTP, Tebet Timur Dalam VI G. No.11 A, Desa Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Pelaku MP, sakit hati karena beberapa kali hilang buah kemiri dari ladangnya, dan menduga bahwa korban LH adalah pencuri buah kemirinya.
Dari keterangan para saksi BS, NN, JP, DS, dan WS, satu buah sandal berwarna hitam (sebelah kanan) adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban, satu plastik berwarna merah berisi buah kemiri yang digunakan tersangka dalam memukul korban.
Dan, satu buah sandal berwarna biru (sebelah kiri) adalah sandal yang terpasang di kaki korban saat ditemukan, Satu buah tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban.
Kasi Humas Polres Samosir (Brigadir Vandu Marpaung), menjelaskan hasil autopsi sementara berdasarkan koordinasi dengan Dokter Autopsi RS Bhayangkara Medan, menjelaskan bahwa Pemeriksaan Luar (dijumpai luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan).
Pemeriksaan dalam (dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan), dan dijumpai lambung berisi sisa makanan nasi yang kemungkinan dimakan antara pagi atau siang hari.
“Lanjutnya, kesimpulan sementara kematian akibat benda tumpul pada bagian kepala korban”.
(JUNTAK)











