Proses Mutasi Anna Simanjuntak Cacat Hukum

Medan : metropena.co.id

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, S.STP mengaku proses mutasi Anna Simajuntak, S.Pd.M.M dari SMA Negeri 2 Parmonangan Tapanuli Utara ke SMAN 1 Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah telah sesuai dengan ketentuan.

“Proses sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan pak, hukuman tetap dijalankan,” ujar Terang menjawab wartawan melalui WhatsApp. Senin (10/8/2026).

Ketika Wartawan bertanya apakah keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara lebih tinggi dari keputusan Gubernur Sumatera Utara?. Sekdis Terang Ujung, tidak menjawab lagi.

Seperti berita metropena.co.id sebelumnya, proses mutasi Anna Simajuntak, S.Pd.M.M ke SMA N 2 Parmonangan Tapanuli Utara wilayah Cabdis IX atas dampak kinerja buruknya dan kesewenang-wenangannya semasa menjabat Kepala Sekolah SMAN 1 Namorambe Kabupaten Deli Serdang Wilayah Cabdis I.

Dalam putusan Gubernur nomor: 188.44/245/KPTS/2026, tanggal 7 April 2026, menyatakan Anna Simanjuntak, S.Pd.M.M dijatuhi Hukuman disiplin sedang. Karena pada tahun 2025 Anna Simanjuntak telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga, Keputusan Gubernur ini menetapkan penurunan pangkat Anna Simajuntak dari IV/c menjadi IV /b dan penurunan gaji pokok mulai 1 Mei 2026 dan masa hukuman berakhir 1 Mei 2027. Ditandangani oleh Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Aprilia Siregar.

Namun anehnya, sebelum masa hukuman berakhir Dinas Pendidikan Sumut melakukan mutasi kepada Anna Simanjuntak dari lajur 2 dari tempat bekerja terakhir dalam lajur 5 ke tempat bekerja dalam lajur 6. Atau dari SMAN 2 Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Wilayah Cabdis IX ke SMAN 1 Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Wilayah Cabdis X.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumut ini bernomor 800.1.11.1/2162/Disdik.PTK/2026 tanggal 9 Juni 2026, ditanda tagani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, S.STP. M.Si.

Selain “menggugurkan” Keputusan Gubernur Sumatera Utara. Kepala Dinas Pendidikan Sumut telah mengesampingkan beberapa peraturan Pemerintah yang melarang melakukan mutasi. Kepada seseorang jika dalam terkena sangsi hukum ataupun sangsi disiplin.

Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2000 pasal 163 ayat 1 huruf e menyatakan mutasi ASN/PNS tidak dalam proses mejalani hukuman.

Perka BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang tatacara pelaksanaan mutasi, pasal 3 huruf d menyatakan, syarat mutasi tidak dalam menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Pasal 6 ayat i , menyebutkan, berkas mutasi wajib melampirkan surat keterangan tidak sedang mejalani hukuman disiplin.

Surat Edaran Kemendikdasmen tahun 2024, kriteria guru ASN yang mutasi tidak pernah dikenai hukum disiplin sedang atau berat, sesuai UU yang berlaku.

PP Nomor 94 tentang disiplin menyatakan, ASN/PNS wajib menyertakan SKCK/Surat Keterangan tidak dihukum disiplin kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu, BKD akan melakukan cek fisik ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) apakah ada catatan hukum atau tidak.

Dari uraian peraturan yang dilanggar patut diduga ada kongkalikong antara Anna Simanjuntak dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Sumut.

Ketika permasalah ini dikonfirmasi Wartawan, kepada Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Aprilia H Siregar tidak dapat dikonfirmasi. Melalui stafnya Dewi, wartawan juga berupaya melakukan upaya konfirmasi, namun tidak ada jawaban balasan WhatsApp yang dilakukan wartawan, Selasa (11/8.2026). (Selsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *