PTUN Medan Mengabulkan Gugatan Pilkades Simangambat

Tapanuli Selatan : metropena

Calon Kepala Desa Simangambat Godang HARIANTO RITONGA melalui Pengacaranya ROMULUS TINDOAN SH menggugat Bupati Tapanuli selatan atas penerbitan SK Kepela Desa Simangambat Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan A/n JHOHANNES TATAR SIMATUPANG.
Pada putusan sidang hari ini rabu 26 Juli 2023 dengan Nomor Perkara : 43/G/2023/PTUN-MEDAN mengadili :

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN mengabulkan Gugatan Penggugat A/n Harianto Ritonga Calon Kepala Desa Simangambat dengan Nomor Urut 2 untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat , yaitu Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 188.45/14/KPTS/2023 Tentang : Pengangkatan Kepala Desa Simangambat Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan An. JOHANNES TATAR SIMATUPANG yang ditetapkan di Sipirok pada Tanggal 16 Januari 2023.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat.
Kuasa Hukum HARIANTO RITONGAN Bapak ROMULUS TINDOAN SH pada Tanggan 9 Januari 2023 Resmi melakukan Gugatan Ke PTUN Medan atas terbitnya SK BUPATI Tapanuli selatan tentang Pengangkatan Kepala Desa Simangambat An,Johannes Tatar Simatupang.

Gugatan ini berdasarkan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 lalu Desa Simangambat Godang Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan masih menyisakan persoalan. Calon Kepala Desa Nomor urut 2 Arianto Ritonga yang didampingi dari beberapa lembaga Swadaya Masyarakat bersama Team Advokat akan melayangkan gugatan hasil pemungutan suara Kepada Panita Pilkades tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Gugatannya terkait perolehan suaranya lebih banyak dibandingkan dibandingkan dengan lawannya nomor urut 1 (satu) Johannes Latar Simatupang, Arianto Ritonga memperoleh suara sebanyak 258, sementara tandingannya Johannes simatupang memperoleh 257 suara, namun panitia pemilihan Kepala Desa membatalkan satu surat suara yang memilih calon nomor urut 2 Arianto Ritonga dengan alasan surat suara rusak karna ada coblosan yang tembus diluar gambar , sehingga perolehan suara terjadi berimbang 257 calon no 1 dan 257 calon nomor urut 2.

Kami menduga Panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Simangambat godang Kec. Saipar Dolok Hole tidak Profesional atau memang tak paham didalam melaksanakan tugasnya,sehingga membatalkan surat suara sah yang mengakibatkan calon nomor urut 2 dirugikan.
Arianto Ritonga yang didampingi Aktivis OMCI Sumut Syamsul Bahri Harahap akan segera ajukan gugatan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak panitia pemilihan Kepala Desa baik itu di tingkat Kecamatan Maupun ditingkat Kabupaten, pasalnya menurut Syamsul seharusnya Panitia sebelum melaksanakan tugasnya harus paham dahulu tentang aturan dan segala keputusan yang berlaku.
keputusan Permendagri tutur syamsul, pemilih coblos tembus.

Yakni pemilih yang mencoblos surat suara tanpa membuka terlebih dahulu lipatan surat suara. Surat suara tersebut tetap dinyatakan sah asalkan coblos tembus tersebut simetris atau sejajar dengan tata letak surat suara jika lipatan kertas dibuka.
“Tapi harus simetris, jika tidak simetris tidak sah,”

Ia mengatakan demikian mengingat kemungkinan terjadinya coblos tembus bisa terjadi pada saat pemungutan suara. Apalagi jika petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak menginformasikan dengan benar kepada pemilih, Seharusnya sebelum dilaksanakan pemilihan petugas di TPS benar-benar mengingatkan pemilih untuk membuka terlebih dahulu lipatan surat suara. untuk mencegah tidak terjadinya hal yang dapat menimbulkan permasalahan.
Syamsul berpendapat berita acara pengesahan pemenang calon nomor urut satu Johannes Simatupang yang ditetapkan oleh panitia ( PPKD ) dan KPPS Desa Simangambat yang diketahui dan ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Hamdan Zen, SH yang juga selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra terlalu tergesa gesa, apa target yang di kejar Bos” ujar Syamsul. Kalau pengesahan penetapan pemenang calon nomor urut satu Johannes latar Simatupang berdasarkan bunyi poin ke dua didalam berita acara yang ditanda tangani Panitia Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi : Terhadap salah satu surat suara yang pada saat perhitungan ternyata dicoblos terkena empat titik, kemudian ditanyakan Kepada saksi an.Imron Siagian menyetujui surat suara tersebut dinyatakan batal dan Panitia mencatat pada C1 Plana, maka dengan hal tersebut Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan dengan ini menguatkan surat suara yang dinyatakan batal dan sudah dicatat pada C.1 Plana oleh panitia Pemilihan Kepala Desa, Justru poin inilah dasar kami akan melakukan gugatan, karna kami anggap Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam hal ini tidak pahan dengan aturan dan keputusan terkait surat suara yang tercoblos dalam lipatan dianggap sah.
SBH/Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *