Kejati Sumut tahan tiga tersangka dugaan korupsi Jalan Silangit-Muara

Medan : metropena

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas dugaan korupsi pembagunan Jalan Silangit-Muara di Balai Besar Pelaksanaan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 senilai RpRp466.437.818 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Sumut.

“Ketiga tersangka yang ditahan berinisial IS selaku PPPK (Pejabat Pembuat Komitmen), HN selaku pengawas lapangan, LPHS selaku Direktur PT DML,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.

Ia mengatakan, ketiga tersangka dijerat
Pada Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun posisi kasusnya adalah bahwa pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit –Muara CS dengan anggaran dana sebesar Rp. 15.601.242.000 tahun anggaran 2019,” kata Yos.

Menurutnya bahwa pekerjaan pembangunan Silangit–Muara Cs sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan ketiga terdakwa, bahwa telah terjadi perubahan Kontrak atau addendum pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara Cs dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Yos menyatakan berdasarkan pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara Cs.

“Bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019,” ucapnya.

Dikatakannya, tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut.

“Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” kata Yos.

Penahanan tersangka Irganda Siburian, ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara), tersangka Ir. Horas Napitupulu (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta) dan tersangka Lindung Pitua Hasiholan Sihombing (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dalam perkara “dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019”. (mp/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *