Sanksi Administrasi Tidak Cukup Bagi Oknum Guru Yang Menyelewengkan Anggaran BOS

Probolinggo : metropena.co.id

Viralnya pemberitaan perihal Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 di beberapa sekolah di Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan beberapa aktivis, salah satunya sekretaris LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) Purnomo.

Dikutip dari salah satu media online (Detik Nusantara.co.id red), Ada sembilan sekolah yang dijadikan Sampel Oleh BPK dan ditemukan melakukan praktik penyelewengan anggaran BOSP tahun 2024, Namun hanya ada dua satuan pendidikan yang diwajibkan mengembalikan kerugian yaitu SMPN 1 Kraksaan dan SMPN 1 Gading.

Dari hasil pemeriksaan BPK dua satuan sekolah diwajibkan mengembalikan kerugian negara untuk SMPN 1 Kraksaan Rp.259.930.860, sedangkan untuk SMPN Gading mengembalikan Rp.18.000.000.

Menurut Purnomo, penyelewengan anggaran yang terjadi dilingkungan sekolah tidak perlu ada toleransi, bukan hanya soal mengembalikan kerugian, tapi menyangkut etika dan moral yang dilakukan oleh oknum guru yang melakukan praktik penyelewengan di lingkungan pendidikan.

“Seharusnya temuan BPK terhadap anggaran BOSP bukan cuma hanya sanksi administrasi dengan mewajibkan mengembalikan kerugian negara, tapi pentingnya peran Inspektorat dan pemerintah daerah kabupaten Probolinggo juga ambil peran terhadap sanksinya.” ucapnya.

Purnomo menyampaikan, Oknum guru yang dengan sengaja menyelewengkan Anggaran BOSP kalau dia sebagai PNS ataupun ASN seharusnya sanksinya berupa pemecatan, apalagi penyelewengan tersebut dilakukan secara sistematis dan masif.

“Dari berita online yang viral tersebut menyebutkan bahwa oknum guru ini melakukan praktik penyelewengan BOSP bekerja sama dengan pihak penyedia jasa, Bahkan ada fee 5 persen, ini kan ada unsur niat melakukan penyelewengan uang negara.” katanya lebih lanjut.

Purnomo menambahkan, Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 mengatur tentang pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, pasal ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya.

“Meskipun pelaku tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian negara, mereka tetap dapat dipidana sesuai ketentuan UU. Apalagi dengan sengaja melakukan penyelewengan anggaran BOSP adalah oknum seorang guru, maka pemkab Probolinggo melalui dinas pendidikan sepatutnya mendorong untuk dilakukan pemecatan sebagai PNS ataupun ASN dan mendorong kepada jajaran penegak hukum untuk melakukan penindakan secara hukum. Agar ada efek jera untuk yang lain untuk tidak melakukan praktik yang sama.” jelas Purnomo.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *