Medan : metropena.co.id
Luar biasa memang nyali oknum Pejabat Pendidikan (Diknas) Sumut. Tidak tau peraturan tentang pengadaan barang/jasa atau memang merasa kebal hukum.
Munculnya tudingan ini karena ada beberapa pekerjaan renovasi dilingkungan kantor Dinas Pendidikan Sumut sumber dana APBD tahun 2024 sedang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa dan sudah mencapai progres 60-70 persen, namun dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) belum ditanda tangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
Pekerjaan tersebut terdiri dari renovasi ruangan pejabat eselon 3, renovasi kantin, renovasi ruangan koperasi, renovasi garasi mobil Kepala Dinas, renovasi ruangan Subbag keuangan, renovasi ruangan lantai empat dan renovasi plafon lantai satu dengan kisaran jumlah nilai kontrak masing Rp 1,3 Miliar lebih, dengan masing masing paket pekerjaan Rp 195 juta.
Menurut sumber wartawan, kontrak pekerjaan tersebut belum ditandatangani oleh PPK. Namun pekerjaan sudah dilaksanakan pada awal November kemarin.
Masih menurut, sumber yang merahasiakan jati dirinya ini, belum ditandatanganinya kontrak SPK karena adanya pergantian Sekretaris lama Kurnia Utama, ST, selaku PPK Sekretariat Dinas Pendidikan Sumut tahun 2024 ke Sekretaris yang baru Roedy Fahrizal, ST, M.Sc. Eng, pada tanggal 8 November 2024, dan serah terima jabatan dilaksanakan tanggal 11 November 2025.
Salah satu contoh kontrak paket pekerjaan renovasi ruangan pejabat eselon tiga Dinas Pendidikan Sumut diterbitkan tanggal 15 November 2024 dan tertera pejabat penandatangan kontrak atas nama Kurnia Utama, ST, tetapi sampai saat ini belum tertanda tangan, ujar sumber ini.
Menyikapi kejadian krusial dilingkungan Dinas Pendidikan Sumut ini, salah seorang praktisi hukum Halomoan Siahaan, SH mengatakan, bahwa
pada prinsipnya, pekerjaan barang/jasa tidak boleh dilaksanakan sebelum kontrak di tanda tangani, terutama dalam konteks pengadaan/barang jasa pemerintah atau perusahaan. Hal ini untuk memastikan aspek hukum, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kontrak adalah dokumen hukum yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pekerjaan. Tanpa kontrak, pekerjaan yang dilakukan tidak mememiliki landasan hukum yang jelas, sehingga rawan terjadi sengketa.
Dalam pengadaan pemerintah di Indonesia ada aturan Perpres nomor 12 tahun 2021 (turunan dari Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mewajibkan adanya kontrak sebelum pekerjaan di mulai.
Selain pelanggaran hukum tersebut, terdapat risiko keuangan, jika pekerjaan dimulai tanpa ikatan kontrak, pembayaran tidak dapat dijamin. Karena tidak ada dasar hukum yang mengikat antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Penyedia barang jasa bisa menanggung risiko kerugian besar jika pekerjaan dihentikan secara sepihak.
Pelanggaran keras yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumut yakni kepatuhan dan tata kelola. Melaksanakan pekerjaan sebelum kontrak ditanda tangani melanggar prinsip tata kelola yang baik. Terutama transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Dikatakan Halomoan, suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sebelum kontrak terbit hanya karena bencana alam. Pekerjaan dapat dimulai sebelum kontrak terbit jika ada Klausal atau persetujuan formal, semisal: ada surat perintah kerja sementara/SPK.
Aturan internal organisasi/perusahaan memberikan pengecualian tertentu dengan persyaratan ada situasi darurat (Bencana alam) yang memungkinkan pelaksanaan pekerjaan segera, tetapi harus disusul dengan dokumen kontrak resmi sesegera mungkin.
Dengan demikian dapat disimpulkan, sebaiknya menghindari memulai pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani. Jika memang mendesak, pastikan ada dokumen legal sementara yang menjadi dasar pelaksanaan, ujarnya kepada wartawan melalui handphone nya, Senin (25/11/2024).
Mantan sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Kurnia Utama, ST, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), ketika dikonfirmasi terkait penandatanganan kontrak SPK 7 paket renovasi dilingkungan Dinas Pendidikan Sumut, melalui WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Dinas Pendidikan Sumut, Arwan Daulay, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11/2024) melalui WhatsApp terkait siapa yang menanda tangani kontrak SPK beberapa renovasi dilingkungan Dinas Pendidikan Sumut tahun 2024, Arwan mengatakan Kurnia Utama dan sudah diteken, ujarnya (Selsi)











