Padang Lawas : metropena.co.id
Kepala Desa Siboris Lombang Kecamatan Barumun Tengah Kab. Padang Lawas diduga lakukan kesewenang-wenangan terhadap perangkat Desanya,
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Badko HmI Sumatera Utara Anwar Fahmi Siregar, kepada awak media pada hari Selasa 12 November 2024, karena oknum kepala desa tersebut, Siogahon Siregar memecat tiga orang perangkat Desa Siboris Lombang
Yakni;
1.Sarmada Siregar, Kasi Pemerintahan
2.Salman Nasution, Kasi Pelayanan dan
3.Rina Gusniati Harahap, Kaur Umum dan Perencanaan.
“Menurut Analisa kami pemecatan ini tidak berdasar, karena terkait Rotasi ataupun pemberhentian perangkat desa ini sudah diatur dalam undang-undang no 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 53, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan karena:
1.Meninggal dunia
2.Permintaan sendiri
3.Usia telah genap 60 tahun
4.Berhalangan tetap
5.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa
6.Melanggar larangan sebagai perangkat desa.” Ujar Anwar.
Namun apa yang menjadi persyaratan untuk memberhentikan perangkat desa tersebut tidak terpenuhi satupun.
Didalam surat peringatan pertama disebutkan bahwa kurangnya kedisiplinan dan kurang memahami tupoksi sebagai perangkat desa merupakan dasar pemecatan,
“Anehnya lagi kepala Desa Siboris Lombang mengeluarkan surat Peringatan pertama Pada Desember 2023 dan surat pemberhentian pada awal Januari 2024 namun tidak satupun disampaikan dan diterima oleh oknum perangkat Desa yang diberhentikan,” sambungnya.
Namun setelah dikonfirmasi kepada perangkat desa yang bersangkutan terkait surat peringatan, dan pemberhentian tersebut,
Salman Nasution menyampaikan “mereka tidak pernah menerima Surat peringatan dan pemecatan sehingga merekapun tidak tau pemberhentian ini dan jika Kedisiplinan dan kurangnya memahami tupoksi menjadi dasar pemecatan kami, Disiplin yang bagaiman maksudnya karna dulu kami rutin masuk kantor sesuai jadwal justru oknum kades dan sekdes yang tidak pernah berkantor sesuai Jadwal yang dibuat kepala Desa Siboris Lombang namun beberapa waktu trakhir gembok kantor itu diganti sehingga kami tidak dapat lagi berkantor sebagaimana mestinya,” ungkapnya
Anwar Fahmi menegaskan Agar Bapak PJ.Bupati Palas mengevaluasi oknum kepala desa Tersebut yang sudah melakukan kesewenang-wenangan dan menabrak aturan yang ada,
“Namun setelah awak media mengkonfirmasi Terhadap Kepala Desa Siboris Lombang Saudara Siogahon Siregar namun jawaban dari oknum kepala Desa Tersebut hanya menyampaikan bahwasanya itu bohong tanpa ada penjelasan terkait pemberitaan itu,” Ungkap Anwar.
(Tim)











