Diduga Terlibat Galian C di Samosir, JS Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Dengan Denda Rp 1 M

 

Samosir : metropena.co.id

Jautir Simbolon (JS) menghadiri sidang online di Kejaksaan Negeri Samosir terkait dengan Pertambangan Ilegal Galian C di Samosir, Selasa (12/11).

JS (Jautir Simbolon) merupakan Wakil Direktur CV. Pembangunan Nada Jaya yang diduga melakukan kasus pertambangan ilegal galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.

“Terdakwa JS, dengan tuntutan dari Kejaksaan dijatuhi hukuman pidana selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurang selama terdakwa didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap didalam tahanan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar), subsider 6 (enam) bulan kurungan,” oleh JPU Didik Haryadi.

Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, S.H., M.H saat ditemui metropena.co.id di ruangannya menjelaskan, bahwa apabila terdakwa JS tidak sanggup membayar 1 miliar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan, dan juga seandainya terdakwa membayar denda 1 miliar, terdakwa JS menjalani hukuman 2 Tahun 6 Bulan.

“Kita memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk melakukan pembelaan, setelah itu akan dijatuhi putusan. Terdakwa JS selama ini masih dalam tahanan kota,” ucap Richard.

Ditambahkan, dengan kesepakatan bersama, berhubung diruang sidang Kejaksaan Negeri Samosir tidak ada jaringan internet, maka sidang bacaan tuntutan kasus terdakwa JS berlangsung online di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, didampingi oleh pengacaranya.

Terdakwa JS dijerat hukuman dengan ‘Pasal 161 B Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara’.

 

Sebelumnya, terdakwa JS sejak 30 Januari 2024, telah ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Bareskrim Polri juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit mobil Dump Truck, 1 unit mesin pemecah batu, dan tumpukan batu split.

(JUNTAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *