Warga Tertindas Butuh Perhatian khusus dari DPR RI atau Presiden Prabowo

 

Jakarta : metropena.co.id

Ada warga yang kehilangan harta benda melayang akibat ulah oknum tersebut. Lahan tanah warga kok bisa di kuasai tampa melalui mekanisme pembebasan dari pihak KEMENKOP?

Ketika dikonformasi Albert S yang mengetahui lahan tersebut, “ada dugaan oknum menindas rakyat untuk menguasai lahan tersebut contohnya Lahan tanah warga di jln Gatot subroto Mampang Prapatan Jakarta Selatan ini, sebelahan dengan Semesco, seluas kurang lebih 12 ribu meter persegi” tuturnya.

Enam keluarga tertindas di tahun 1994 kehilangan rumah dan tanahnya meski ada surat Girig yang diakui lurah Mampang Prapatan.

Akibat ulah oknum pejabat kementrian UKM, inisial (Jk) yang merasa penguasa.

Hal tersebut hingga saat ini sikap oknum ini masih menguasai lahan tersebut masih bertahan di dosa kesalahan perbuatan mereka dan kelompoknya.

Mereka perbuat pada warga selama ini seolah olah merasa benar, Meski surat sertifikat hak pake No,30 MILIK KEMENTRIAN UKM, itu diduga palsu. Dan surat tersebut tidak ada pemilik awal misalnya asal dari siapa. Dan siapa pemilik awal tidak ada surat pembebasan yang berpihak pada UKM tersebut.

Misalnya mereka sengaja ciptakan sertifikat Hak pake nomor 30 terbitan Tahun 1994 hingga saat ini sudah berumur 30 thn.

Sertifikat tersebut berdiri ajas Egedum VerVonding 6117 yang diduga ber
lokasi di kelurahan Cikoko. Bukan di kelurahan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Sementara lahan warga yang diakui lurah memiliki girig tersebut di kelurahan Mampang Prapatan.

Hal tersebut Masyarakat butuh bantuan maupun perhatian khusus dari pemerintahan yang baru saat ini. Karena indikasi penguasaan lahan tersebut dikuasai oknum berduit ada dugaan hasil Korupsi saat dia masih aktif pegawai kementrian UKM.

Meski sudah pensiun masih mau merampok yang bukan haknya. Sebab Sertifikat HAK PAKAI yang di miliki kemenkop itu sudah kadaluwarsa Namun masih dipertahankan seolah-olah benar benar milik pemerintah se CQ UKM. Hal ini terlihat lahan tersebut di buat seolah-olah markas Aparatur keamanan Negara yang diduga tidak resmi dari petunjuk pemerintahan saat ini.

Pada saat itu juga di konfirmasi salah satu aktivis LSM Harimau, Ruslan yang membidangi mekelar tanah.

“Memang oknum UKM yang sengaja ingin menguasai yang bukan miliknya. Kita akan lawan oknum-oknum yang nakal. Sekarang tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum.” Ungkap Ruslan.(Dominggo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *