Probolinggo : metropena.co.id
Diauditnya 2 desa di kecamatan Pakuniran oleh inspektorat kabupaten Probolinggo perihal pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) mendapat perhatian serius salah satu aktivis kabupaten Probolinggo Selasa 29/10/2024.
Dari semenjak diauditnya 2 desa pada September bulan kemarin, banyak kalangan masyarakat mempertanyakan hasil audit tersebut, salah satunya dari aktivis kelahiran kecamatan Pakuniran Purnomo.
Menurutnya, salah satu fungsi inspektorat yaitu melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan.
“Diauditnya dua desa oleh inspektorat bagian dari fungsi inspektorat, terutama inspektur pembantu bidang investigasi dan dalam Perbub kabupaten Probolinggo no 16 tahun 2021 pasal 14, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi mempunyai tugas membantu Inspektur dalam merumuskan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, urusan
pemerintahan Kelurahan/Desa, tugas pembantuan dan meningkatkan presentase kinerja dibidang pencegahan tindak pidana korupsi, investigasi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.” ucapnya
Lebih lanjut Purnomo mengatakan, “Dan di dalam pasal 14 huruf J didalam perbub tersebut,inspektur bidang investigasi melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang investigasi,maka kalau ada masyarakat mempertanyakan hasil audit inspektorat yang sudah melakukan audit menurut saya sah-sah saja,apalagi ada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” Sambung Purnomo.
“Saya sebagai masyarakat yang peduli terhadap penggunaan uang negara, tentunya tidak akan mentoleransi manakala ada penyalahgunaan anggaran,apalagi perihal Dana Desa,dimana anggaran dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,saya pastikan akan melaporkan kalau sampai ada oknum yang menyalahgunakan anggaran dana desa tersebut.Apalagi penyalahgunaan anggaran itu terjadi di kecamatan Pakuniran.”
Masih kata purnomo, “Saya rasa bukan cuma hasil inspektorat yang sudah melakukan audit yang dipertanyakan masyarakat, tapi dari semenjak inspektorat selesai melakukan audit dua desa tersebut beredar rumor di tengah-tengah masyarakat kecamatan Pakuniran bakalan ada beberapa desa lagi yang mau di audit, Saya sebagai sosial control,tentunya akan mengawal proses audit tersebut,agar integritas kinerja inspektorat kabupaten Probolinggo bekerja sebagaimana mestinya, Dan mungkin dalam beberapa waktu dekat ini kami secara kelembagaan akan bersurat kepada inspektorat perihal kinerja inspektorat pada tahun 2024 ini.” pungkasnya.(Misbahul)











