Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Bahal-Bahal di Amankan Polres Samosir

 

Samosir : metropena.co.id

Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-Bahal, Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir, Sabtu (23/03).

Penangkapan ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan Polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah BS (34 tahun), seorang petani warga Bahal-Bahal, Desa Hasinggaan, Kec. Sianjur Mula-mula.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban.

Kasat Reskrim Polres Samosir (AKP Natar Sibarani, SH, MH) menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Sait Nihuta Kec. Pangururan, Personel Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan tersangka BS (laki-laki, umur 34 tahun, agama Kristen, pekerjaan petani, alamat Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-Mula) dalam Perkara Tindak Pidana PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA SAMA MENYEBABKAN LUKANYA ORANG, sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351ayat (1) JO PASAL 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana yang kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan.

Ditambahkannya, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae)” Ucapnya.

Kasi Humas Polres Samosir (Brigadir Vandu Marpaung) saat dihubungi lewat WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *