Demi Beli Narkoba, Seorang Laki-laki Beralamat di Ronggurnihuta Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor

 

Samosir : metropena.co.id

Polsek Simanindo berhasil tangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo (Bripka Andy D. Sihombing), bersama 3 (tiga) orang rekan kerjanya berhasil mengamankan pelaku di jalan umum Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, pada hari Selasa 05 Maret 2024 lalu.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/3/III/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDASU dengan identitas tersangka yakni BTM, 39 tahun, Kristen, alamat Desa Ronggurnihuta, Kec. Ronggurnihuta, Samosir.

Korban yakni RT Warga Desa Simanindo, Kec. Simanindo dengan saksi yakni ES dan BN yang kejadian penggelapan diketahui pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib.

Kejadian penggelapan pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib, terlapor meminjam 1 (satu) sepeda motor honda verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD milik pelapor.

Dimana terlapor meminjam karena mau menjual tanah ke Sidihoni, Kec. Ronggurnihuta, lalu disaat itu terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa di Pangururan ada razia polisi, selanjutnya terlapor meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik pelapor tersebut.

Selanjutnya pelapor memberikan STNK tersebut kepada terlapor kemudian terlapor pun berangkat dengan membawa sepeda motor tersebut, karena terlapor belum pulang hingga malam lalu sekira pukul 20.00 wib, pelapor menelfon terlapor namun tidak di angkat oleh terlapor.

Pada keesokan harinya tepatnya pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 mulai dari pagi hari pelapor menelfon terlapor namun tidak kunjung diangkat dan sekira pukul 13.00 wib pelapor kembali menelfon terlapor namun nomor telfon pelapor di blokir oleh terlapor dan hingga sampai hari terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik pelapor tersebut dan terlapor juga tidak dapat dihubungi.

Adapun penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.51 wib, tersangka BTM ditangkap dari Jalan Umum Bandar Selamat Kec. Medan Tembung, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Samosir (Brigadir Vandu Marpaung), mengatakan kepada media, saat ini personil masih melaksanakan pengembangan terhadap keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor yang digelapkan.

Dari pengakuan tersangka bahwa hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
(JUNTAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *