RSUD dr. H. Jusuf SK Kalimantan Utara Diduga Sarang Koruptor, Banyak Kerugian Negara Yang Tak Jelas Penyelesaiannya

 

Kaltara : metropena.co.id

Rumah Sakit Umum daerah (RUD) dr.H.Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara diduga sebagai tempatnya sarang koruptor lantaran banyak temuan kerugian negara yang tak jelas penyelesaiannya sebagaimana di jelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara nomor.70/LHP/XIX.TJS/XII/2022, tanggal 30 Desember 2022, demikian siaran persnya Abdul Rahman, S.H Gubernur LSM Lira Provinsi Kalimantan Utara kepada Media Senin (27 November 2023).

Dalam LHP.BPK RI di sebutkan ada tiga bagian besar temuan yang dimaksud diantaranya Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan pada RSUD dr. H. Jusuf SK, Hasil pemeriksaan atas pembayaran dan pertanggungjawaban pada RSUD dr. H. Jusuf SK, serta Hasil pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa pada RSUD dr. H. Jusuf SK.

Dari tiga kategori temuan BPK.RI yang dimaksud ada 15 item temuan yang didapat dari hasil pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang pada prisnsipnya tak jeloas penyelesaian atau tindak lanjut Rekomendasi BPK.RI ujar Abdul Rahman lagi.

Sebelum berita ini diturunkan kami DPW LSM Lira Kalimantan Utara sudah melayangkan Somasi kepada Bapak dr.Aryo Gatot Kertarto Plt Direktur dr. H. Jusuf SK Propinsi Kalimantan Utara nomor.004/DPW-LSM-LIRA/SS.DPW-LSM-LIRA/KALTARA/XI/2023, tanggal 21 November 2023 yang subtansinya meminta pihak terperiksa BPK.RI dalam hal ini pihak RSUD dr. H. Jusuf SK untuk memberikan jawaban atas somasi kami yakni 13 item Temuan hasil Pemeriksaan BPK.RI yang terindikasi merugikan Negara diantaranya ;
1. Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran BLUD pada RSUD dr. H. Jusuf SK Belum Sepenuhnya Memadai.
2. Pengelolaan Belanja Pegawai RSUD dr. Jusuf SK Belum Memadai Sehingga Terdapat Kelebihan Pembayaran Senilai Rp47.796.335
3. Belanja Jasa Pengamanan Dibayarkan Tanpa Perjanjian Kerjasama Sebesar Rp195.600.000
4. Remunerasi RSUD dr. Jusuf SK Belum Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.
5. Pembayaran Honorarium dan Insentif kepada Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Tidak Sesuai Ketentuan
6. Pengelolaan dan Pengembangan SIMRS Belum Optimal dan Terdapat Pemborosan Belanja sebesar Rp636.850.000
7. Pengeluaran Dana yang Dikelola Diluar Mekanisme Anggaran Sebesar Rp1.862.760.356,00 Belum Dipertanggungjawabkan oleh Manajemen RSUD
8. Terdapat Belanja Modal BLUD yang Tidak Didukung dengan Anggaran TA 2022
9. Kelebihan Pembayaran pada Belanja Pemeliharaan Secara Berkala/Rutin Generator Sebesar Rp66.806.900,00
10.Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp258.488.622,00 dan Potensi Denda Keterlambatan Minimal Sebesar Rp138.301.091,00
11. Pembayaran Ongkos Kirim Lebih Bayar Sebesar Rp84.160.500 dan Tidak Didukung dengan Bukti Ongkos Kirim pada Pengadaan Menggunakan e-Katalog Sebesar Rp1.153.441.599,00
12. Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Penunjang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak Sesuai dengan Ketentuan
13. Proses Pengadaan Pengembangan Poli Eksekutif RSUD dr. H. Jusuf SK Tidak Sesuai dengan Ketentuan.

DPW LSM Lira Kalimantan utara sangat menyayangkan sikap yang tak patuh terhadap perlakuan proses jawab-menjawab atas somasi kami, ketus Gubernur LSM Lira Kaltara ini lagi.

Ada sejumlah rambu-rambu Undang-undang dan peraturan yang terkait di langgar oleh pihak terperiksa yakni RSUD dr. H. Jusuf SK Propinsi Kalimantan Utara sebut Abdul Rahman lagi, diantaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kaltara, Pergub Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Laporan Rencana Anggaran Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja/Unit Kerja BLUD.

Sebelumnya dr. Aryo Gatot Kertarto Plt Direktur dr. H. Jusuf SK Propinsi Kalimantan Utara memberikan jawaban lisan kepada DPW LSM Lira Kaltara yang menyatakan bahwa temuan nomor 3 dan 12 dari somasi yang dimaksud sampai saat ini masih bermasalah yaitu terkait Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Penunjang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak Sesuai dengan Ketentuan, dan Belanja Jasa Pengamanan Dibayarkan Tanpa Perjanjian Kerjasama Sebesar Rp. 195.600.000, tanpa merinci dan menjelaskan penyelesaian item yang lainnya.

Bahkan dr. Aryo malah mengatakan sebaiknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan juga ke Polda kalimantan Utara karena pihak RSUD dr. H. Jusuf SK Propinsi Kalimantan Utara sudah melayangkan surat.

Ratama Saragih sebagai Pengamat kebijakan Publik dan anggaran memberikan tanggapan, bahwasanya sikap Management RSUD dr. H. Jusuf SK Propinsi Kalimantan Utara sudah dikategorikan Maladministrasi pasalnya Tak memberikan Jawaban tertulis atas Somasi dari DPW LSM Lira Kaltara karena sebagai Badan layanan Umum (BLU) sepatutnya lah mematuhi kaidah Hukum Administrasi Negara sebagai bagian dari pelayanan publik yang baik dan bertanggungjawab.

Anehnya lagi pihak management tak merinci apakah 13 temuan BPK.RI yang dimaksud sudah sampai dimana progres penyelesaiannya tentunya dengan melampirkan dan atau menyebutkan bukti tindak lanjutnya tegas Responden BPK.RI ini lagi.

Ratama, menganjurkan kepada Abdul Rahman, S.H Gubernur LSM Lira Kalimantan Utara untuk mempertegas sekali lagi kepada pihak Management dr. H. Jusuf SK Propinsi Kalimantan Utara agar memberikan bukti pertanggungjawaban atas tindak lanjut Temuan BPK.RI yang dimaksud, jika ini tidak dilaksanakan maka sepatutnya DPW LSM Lira Kaltara mengambil jalur Hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *