Kaltara : metropena.co.id
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pembinaan dan pengelolaan BUMD (PD Berdikari, Perumda Air Minum Danum Benuanta, dan PT BPR Bank Bulungan (Perseroda) dalam memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemerintah Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 s.d. Semester I 2022.
Hasil pemeriksaan BPK dalam LHP nya nomor. 69/LHP/XIX.TJS/XII/2022 19 Desember 2022 menemukan kinerja yang mengindikasikan Pengelolaan, Perencanaan, Monitoring Evaluasi yang Tak Tertib dan Tak Baik diantaranya ;
A. Aspek Perencanaan BUMD.
Pada aspek perencanaan BUMD, pemeriksaan BPK. RI Perwakilan kalimantan Utara dilakukan untuk melihat apakah kebijakan yang dirancang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan perencanaan yang dibuat telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua aspek tersebut antara lain Kebijakan yang dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku yakni Pemerintah Kabupaten Bulungan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan belum menetapkan penggunaan laba Perumda Air Minum Danum Benuanta dan kelangsungan usaha PD Berdikari.
Selain itu dalam Perencanaan yang Dibuat oleh BUMD Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku antara lain BUMD belum sepenuhnya menyusun rencana bisnis sesuai ketentuan yang berlaku, BUMD belum sepenuhnya menyusun RKA sesuai ketentuan yang berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris belum menandatangani kontrak kinerja dengan KPM/RUPS
B. Aspek Pengelolaan BUMD
Pada aspek pengelolaan BUMD pemeriksaan BPK.RI Perwakilan kalimantan Utara menemukan Implementasi Dalam Pengelolaan BUMD Belum Sepenuhnya Memenuhi Prinsip-Prinsip GCG diantaranya Prinsip GCG pada tata kelola pengeluaran beban/investasi BUMD di Kabupaten Bulungan belum memadai, serta BUMD belum mempunyai SOP yang memadai.
Lanjut dalam LHP. BPK. RI diuraikan juga Struktur Organisasi Belum Disusun Sesuai dengan Kaidah yang Digunakan untuk Memenuhi GCG yakni Satuan Pengawas Internal pada BUMD Kabupaten Bulungan belum sepenuhnya memadai, Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas/Komisaris BUMD belum optimal.
C. Aspek Monitoring dan Pengawasan BUMD Pada aspek Monitoring dan Pengawasan BUMD pemeriksaan BPK.RI Perwakilan kalimantan Utara menemukan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan, dimana Dewan Pengawas/Komisaris belum sepenuhnya melaksanakan tugasnya secara efektif dalam melakukan pembinaan kepada BUMD, Satuan Pengawas Internal belum sepenuhnya bekerja sesuai dengan fungsinya, Pemerintah Daerah belum sepenuhnya melakukan kegiatan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke BUMD secara berkala.
Di tempat terpisah Abdul Rahman, S.H Gubernur LSM Lira Kalimantan Utara dengan tegas mengatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini sangat membantu LSM LIRA Kalimantan Utara pada khususnya sebagai Civil Society dalam mengawasi lembaga publik, pejabat negara dalam pengelolaan keuangan negara khususnya penggunaan penyertaan modal pemerintah kepada Badan Usaha Milik daerah (BUMD).
Terkait tiga BUMD di Pemerintahan kabupaten Bulungan, Abdul Rahman mengatakan sangat prihatin melihat hasil temuan BPK. RI yang dimaksud lantaran hampir seluruh item temuannya melanggar dan tak patuh terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, bahkan SOP nya sendiri di langgar, inikan luar biasa” ketusnya lagi.
Abdul Rahman Gubernur LSM Lira Kaltara mengingatkan kepada ke tiga Direktur BUMD yang dimaksud agar dengan serius dan komitmen melakukan Rekomendasi BPK. RI yang diperintahkan dalam LHP.BPK yang dimaksud antara lain :
Memerintahkan Kepala BKAD untuk Menetapkan aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyertaan modal ke PT BPR Bank Bulungan (Perseroda) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Menelusuri nilai penyertaan modal berupa barang kepada BUMD sesuai ketentuan berlaku, Menginstruksikan Direktur Utama PT BPR Bank Bulungan (Perseroda) untuk Menyusun kebijakan internal pada PT BPR Bank Bulungan (Perseroda) dengan menyelaraskan antara kebijakan internal dengan peraturan yang lebih tinggi untuk menghindari pengeluaran beban BUMD yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menghindari potensi kerugian yang bersumber dari kredit macet,
Rekomendasi BPK. RI selanjutnya Menyusun/merevisi SOP Kredit dengan mempedomani prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan batasan yang lebih jelas tentang pemberian deviasi; dan, Menetapkan PE yang melaksanakan fungsi manajemen risiko dan fungsi Kepatuhan, Menginstruksikan Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Menyusun kebijakan internal pada Perumda Air Minum Danum Benuanta dengan menyelaraskan antara kebijakan internal dengan peraturan yang lebih tinggi untuk menghindari pengeluaran beban BUMD yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan, Menetapkan Satuan Pengawas Internal.(Ratama/red)











