Medan : metropena.co.id
Pemerintah kota Medan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Peraturan Daerah nomor.11 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan penjabarannya melalui Peraturan Wali kota nomor 65 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021.
Selanjutnya Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor.4 Tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2021 dengan penjabaran P-APBD melalui Peraturan Wali kota nomor.79 Tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022. Selama Tahun Anggaran 2022 , Wali kota Medan menetapkan Perubahan penjabaran P-APBD sebanyak dua kali yakni melalui Perwal nomor 83 Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 Tentang Perubahan atas Perwal nomor 79 tahun 2022 tentang penjabaran Perubahan APBD TA 2022 dan melalui Perwal nomor.89 tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang perubahan kedua atas Perwal Medan nomor 79 tahun 2022 tentang Penjabaran P-APBD TA 2022.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen proses perencanaan APBD/P-APBD Pemko Medan diketahui bahwa terdapat pergeseran/penambahan anggaran setelah penetapan P-APBD dengan melakukan Penambahan anggaran pendapatan setelah Perubahan APBD (P-APBD) di tetapkan artinya penambahan Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum P-APBD dikarenakan adanya kejadian yang darurat dan atau keperluan yang mendesak. Berdasarkan pemeriksaan BPK.RI terhadap Perwal nomor 89 tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang perubahan kedua penjabaran P-APBD TA 2022 diketahui terdapat penambahan anggaran pendapatan sebesar Rp.11.500.663.000,00, penambahan anggaran ini dilakukan setelah ditetapkan P-APBD.
Selain penambahan anggaran Pemko Medan juga melakukan Pengurangan daan Penambahan Anggaran Belanja setelah P-APBD ditetapkan yang terjadi pada sepuluh SKPD yakni Penambahan dan Pengurangan pada dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yaitu penyesuaian atas belanja yakni belanja modal menjadi belanja barang dan jasa terkait dengan Relokasi toko buku pada lapangan merdeka kota Medan. Selanjutnya penambahan anggaran pada RSUD Pirngadi Medan (Rp.6.428.900.000,00 + Rp.6.251.689.460,00) pembelian tujuh unit alat prasarana/alat kesehatan. Selain itu penambahan anggaran belanja delapan SKPD atas penerimaan dana transfer (DID) TA.2022 sebesar Rp.11.550.663.000,00 sehingga dari hasil pemeriksaan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dan Laporana Realisasi Anggaran (LRA) bahwa realisasi dari penambahan anggaran tersebut berjumlah Rp.20.026.968.327,00.
Kalau hanya alasan kebutuhan mendesak dan diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya itu bukan pertimbangan alasan yang Otentik dan berdasar, sebut Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran kepada media.
Inikan sudah jelas tak tertib perencanaan, ada penyalahgunaan wewenang, hanya untuk membeli belanja bahan bangunan, upah tenaga kerja, belanja modal alat kedokteran, belanja alat tulis kantor (ATK), makan minum rapat, belanja perjalan dinas lagi, bellanja sewa bangunan gedung, belanja kursus, belanja bahan bibit tanaman, belanja modal personal komputer dikategorikan Mendesak bahkan disebut sebagai darurat ketus Responden BPK.RI ini.
Anehnya lagi dalam penetapan P-APBD TA 2022 melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) namun dalam proses Perubahan Penjabaran P-APBD tidak melibatkan DPRD baik dalam bentuk konsultasi, rapat pembahasan, bahkan tidak menyampaikan dokumen Perubahan P-APBD ketika sudah selesai penyusunannya sebutnya lagi.
Padahal Rambu-rambunya kan sudah jelas ketika menyusun APBD/P-APBD tambah Ratama, yaitu Pasal 161 ayat (2) huruf d) dan huruf e) Peraturan Pemerintah Nomor.12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan dengan tegas bahwa Perubahan APBD dilakuan apabila keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Lalu apakah yang dikemukakan kepala BKAD kota Medan kepada pemeriksaan BPK.RI alasan perubahan yang dimaksud dikategorikan dalam kedaruratan dan atau keadaan Luar biasa, tegas pemilik sertifikat “Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Keuangan Negara”
Ini fenomena ketidakpatuhan akan Perturan dan Perundang-undangan selain tidak adanya koresponden hubungan yang tertib dengan palemennya sendiri, bahkan cendrung membawa egonya serta kehendak sendiri pungkasnya.(red/tim)











