Polres Samosir Berhasil Meringkus 2 Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Pangururan

Samosir : metropena

Team SatresNarkoba Polres Samosir meringkus 2(dua) orang pengguna narkoba jenis sabu di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan, Rabu(21/06) sekira pukul 18.00 WIB.

Dengan inisial tersangka, AS(20 Thn) Wiraswasta, Desa Lae Haporas, Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dan TS(33Thn) Wiraswasta, Desa Siriaon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Sekira pukul 16.00 WIB, team SatresNarkoba Polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan, Samosir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, team SatresNarkoba Polres Samosir langsung melakukan penyelidikan ketempat tersebut.

Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB team SatresNarkoba Polres Samosir melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian team Satresnarkoba Polres Samosir langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 1(satu) buah plastik klip transparan berwarna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, team SatresNarkoba menanyakan dari mana narkotika jenis sabu itu didapatnya, lalu AS mengatakan bahwa barang itu didapatnya dari temannya yang berada di Desa Siriaon, Kec.Pangururan, Kab.Samosir.

Atas informasi tersebut, team SatresNarkoba Polres Samosir melakukan pencarian disekitar Siriaon, sekira pukul 18.00 WIB team Satresnarkoba Polres Samosir menemukan laki-laki tersebut sedang dipinggir pantai.

Team SatresNarkoba Polres Samosir langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sedang melarikan diri.

Setelah melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan uang sebanyak Rp 350.000. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dengan barang bukti, tersangka AS, 1(satu) buah plastik klip transparan berwarna putih diduga berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah handphone merk Oppo berwarna hitam metalic, uang sebanyak Rp 10.000, dan tersangka TS uang sebanyak Rp 350.000.

(JUNTAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *