Samosir : metropena.co.id
Rekonstruksi Pembunuhan Hasan Samosir digelar di Lapangan Mako Polres Samosir, Selasa(15/08) sekitar pukul 10.00 Wib.
Dimana, pembunuhan Hasan Samosir terjadi di tahun 2009, di Kecamatan Simanindo dan baru terungkap dengan jelas di tahun 2023.
Rekonstruksi sempat diberhentikan, karena sempat gaduh antara penyidik Polres Samosir, saksi dengan Pengacara Korban, alhasil rekonstruksi tetap dilanjutkan dengan lancar dan aman sekitar 1 jam.
“Rekonstruksi dilakukan dengan 9 adegan, mulai dari perencanaan, pembunuhan, hingga pelarian pelaku”.
Kasatreskrim Polres Samosir(AKP Natar Sibarani), menyampaikan bahwa dilakukan rekontruksi bersama dengan Kejaksaan, untuk memenuhi suatu penyidikan.
Polres Samosir awalnya menerima motif kejadian ini, karena ada motif kecemburuan daripada perselingkuhan, namun sebenarnya motifnya karena dendam lama dan akan kita kaji lebih dalam lagi.
Tersangka LS ada diluar Sumatera Utara(Lampung), lalu kita lakukan pengejaran, setelah dapat kita bawa ke Polres Samosir. Dan dilakukan Pengembangan ada lagi tersangka AS.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku utama, kemudian pengembangan, ada lagi pelaku lain untuk persekongkolan, dan kita melakukan rekonstruksi.
Dari rekonstruksi inilah kejelasan daripada perkara tersebut untuk menyakinkan kepada Penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Natar juga mengatakan, kasus ini akan kita kaji kembali, belum selesai, dan menunggu lagi tersangka lainnya”. Natar Sibarani menjelaskan kegaduhan antara Pihak Penyidik, Saksi dengan Pengacara Korban terjadi, kemungkinan ada adegan yang diperagakan saksi kurang tepat atau kurang pas (ditambah), sehingga sempat terjadi kegaduhan.
Kami memang menerima informasi, bahwa di tahun 2011 sudah dilakukan SPDP, lalu kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka utama, keterangan dari tersangka utama bahwa inilah dijadikan rekonstruksi, untuk kejelasan tindak pidana sebenarnya, ujar Natar.
Roland Tampubolon, SH, MH dan Nova Margaretta, SH (selaku jaksa peneliti) mengatakan Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah 340 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Dalam hal ini, kami akan mengkaji kasus ini terlebih dahulu, apabila kasus ini sudah lengkap kami akan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan, ucapnya.
(JUNTAK)











